JAKARTA, beritalima.com – Seminar 2 Dekade Asuransi Syariah dengan tema Dimana dan Mau Kemana, dikemas dalam HUT Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI), Kamis (25/1/2018) di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Ketua Umum KUPASI, Antony Japari, pada peringatan HUT ke – 5 KUPASI dan Seminar 2 Dekade Asuransi Syariah ini, merupakan kolaborasi yang pertama dengan asosiasi perasuransian sebagai wujud tekad untuk berperan aktiv bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Menghadapi tantangan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berasuransi dengan literasi dan edukasi perasuransian masyarakat, kami mencatat beberapa hal yang patut menjadi perhatian bersama,” tuturnya.
Lebih lanjut diharapkan Antony, insan perasuransian supaya meningkatkan kompetensi dan menjunjung tinggi integritas guna menjaga kepercayaan masyarakat. Juga diharapkan Ketum KUPASI terhadap perasuransian, agar menghentikan kecenderungan monetisasi setiap kegiatan edukasi dan sertifikasi profesi yang tidak diimbangi dengan langkah – langkah proaktiv advokasi membela kepentingan anggota menghadapi kriminalisasi dan perlakuan diskriminatif oleh pihak – pihak yang bermotif meraih keuntungan.
“Mengajak para pelaku asuransi menghentikan kompetisi berbasis harga yang semakin destruktif tetapi juga mengedepankan pelayanan,” tandasnya.
Ia pun menekankan agar seluruh industri asuransi dapat mengantisipasi arus digitalisasi luar industri yang akan mendisrupsi proses – proses bisnis asuransi. Dengan begitu, ia meminta kepada pemerintah agar segera mewujudkan lembaga penjamin polis sesuai amanat UU 40/2014 tentang perasuransian untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah yang mengalami gagal bayar beberapa perusahaan asuransi berstatus pailit maupun pencabutan ijin usaha.
“Kini nasibnya tidak menentu dan mewujudkan undang undang mutual yang menjadi amanat Mahkamah Konstitusi hasil uji materi terhadap UU 2/1992 tentang badan hukum mutual,” pungkasnya.
Begitu juga ia meminta kepada OJK sebagai lembaga independen dapat melakukan kebijakan affirmativ kepada pelaku usaha dan badan usaha asuransi nasional yang mengalami kriminalisasi.
“Menghadapi tahun politik dan ketidakpastian global di tahun 2018 ini hendaknya menggugah kesadaran kita untuk mengimbangi populisme politik dengan populisme ekonomi untuk mengurangi ketimpangan dan ketidakadilan dengan berpihak kepada sebagian besar nasabah berpendapatan rendah yang dirugikan karena perilaku moral hazard,” imbuhnya.
Lebih lanjut Seminar Asuransi Syariah yang dihadiri Direktur IKNB OJK, Ketua Umum Asosiasi Perasuransian dan Ketua Perguruan Tinggi Perasuransian, Direksi Perusahaan Asuransi, Reansuransi, dan Para Sponsor, pendiri KUPASI, tokoh, pemerhati industri keuangan, dan akademisi.
Di tempat yang sama, usai pembacaan fakta integritas yang dibacakan langsung oleh Ketum KUPASI bagi anggota KUPASI baru, Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Ahmad Sya’roni dalam seminar itu menyatakan bahwa seminar yang diselenggarakan bersama KUPASI merupakan bagian yang pertama AASI di tahun 2018. Dalam seminar itu, mencatat 187 peserta yang hadir.
Dikatakan Sya’roni, ketika pertama kali asuransi syariah hadir di tanah air 24 tahun yang lalu, para pelaku saat itu masih mengandalkan best practice dari negeri tetangga. Namun seiring waktu, regulator menunjukkan keberpihakan yang sangat baik dengan terbitnya aturan-aturan yang secara khusus mengatur asuransi syariah.
“Salah satunya adalah aturan tentang pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat di tahun 2024. Terkait dengan hal tersebut, paling lambat tahun 2020, setiap unit syariah wajib sudah menyampaikan roadmap tentang pemisahan unit syariah tersebut,” pungkas Sya’roni yang juga Presiden Direktur PT. Reasuransi Syariah Indonesia.
Masih dijelaskan Ketua Umum Perasuransian, jumlah pelaku asuransi syariah meningkat signifikan. Diakhir tahun 2004 tercatat baru 18 perusahaan (full-{ledge dan unit syariah) yang mendapatkan ijin usaha dari OJK. Hingga akhir 2017 lalu tercatat sebanyak 63 perusahaan (full-fledge dan unit syariah).
Dijelaskannya, informasi yang beredar di pasar pun menunjukkan peminatan pemodal baik dari luar negeri maupun dalam negeri yang masih ingin membuka unit syariah maupun mendirikan perusahaan full fladge. Pertumbuhan jumlah ini menunjukkan sebuah keniscayaan adanya potensi pasar yang masih belum tergarap dengan sempurna.
Seminar itu dibagi tiga sesi, yaitu Higlight Industri Asuransi Syariah pada sesi pertama. Pada sesi kedua memgambil tema Akutansi, Investasi dan Regulasi Asuransi Syariah. Dan sesi ketiga Inovasi dan Teknologi. dedy mulyadi