Hutang Sekolah Dibebankan Kepada Wali Murid Di Lumajang

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com-
Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkup dunia pendidikan semakin hari seakan semakin menjadi-jadi dan semakin berani saja, tentunya modusnya berbagai macam cara, yang seakan menjadi candu bagi sekolah jika tidak melakukan pungutan kepada wali murid. Sepertinya wali murid dijadikan ladang penghasil uang, (30/10/2019).

Semisal yang terjadi di SMPN 2 Lumajang, para wali murid Klas VII hingga Klas IV, harus terbebani hutang sekolah di koperasi sekolah itu sendiri, meskipun hutang tersebut menurut mantan ketua Komite Sekolah, Hariyono SH sudah terlunasi sejak bulan Januari 2019 sebelum masa jabatannya berakhir. Semuanya sudah selesai tanpa ada hutang sedikitpun, per Januari 2019 itu sudah terbayar kepada pihak ketiga dari mereka, (30/10/2019).

“Untuk hutang pembangunan mushollah sekolah sudah terbayar lunas sebelum berakhirnya masa jabatan saya sebagai ketua komite, semuanya sudah saya serahkan, ada foto-fotonya, berita acaranya ada dan sudah tak tandatangani bulan Januari 2019 lalu”, Tukas Hariyono saat dikonfirmasi awak media di rumahnya.

Bahkan Hariyono juga tidak membenarkan jika biaya sekolah terus menerus dibebankan kepada wali kelas, karena di koperasi itu hutangnya sekolah bukan hutangnya siswa. Karena alibinya, untuk pendidikan pemerintah tak kurang-kurang menggelontorkan dana APBD maupun APBN untuk sekolah.
“Itu sudah tidak benar, terus anggaran DAK, DAU dan lain-lainnya mau dikemanakan”,Tambah Hariyono.

Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 2 Lumajang, Yusuf Wijanarko S Pd MM seakan bersembunyi di balik Ketiak Komite, seakan-akan semua kebijakan ada ditangan komite. Yang artinya, kepala sekolah tidak mau disalahkan karena hal tersebut diluar sepengetahuan pihak sekolah. Semuanya harus satu pintu lewat ketua komite.
“Memang sebelumnya kami rapat dengan komite, namun setelah itu soal pembahasan komite sekolah dengan para wali murid kami tidak tahu menahu”, Ucap Yusuf.

Yusuf juga menjelaskan, Sekolah masih berhutang ke Koprasi sekolah sekitar 50% dari angka 60 jutaan, alasannya wali murid yang tahun ini Klas VIII yang sebelumnya Klas VII belum melunasi sumbangan atau shodaqoh pembangunan mushollah sekolah.
“Untuk Mushollah sekola lantai bawah belum dicat, sehingga harus segera diselesaikan, dan lagi wali murid yang tahun lalu Klas VII belum melunasi Shodaqoh, sehingga harus dibayarkan pada tahun ini”, Tandas Yusuf.

Yusuf juga menyarankan, kepada siapa saja yang mempertanyakan soal pungutan tersebut baik dari wali murid atau siapapun harus mempertanyakan kepada Ketua Komite Sekolah yang baru. “Itu yang disampaikan oleh Ketua Komite saat rapat dengn Wali Murid digedung guru, saya tidak berani menjawab”, Pungkas Yusuf. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *