Hutanya Dibongkar Masyarakat Adat Ancam Palang PT. RSP Yang Bergerak Dikelapa Sawit

  • Whatsapp

Bintuni, Berita lima.com — Merasa tidak diindahkan dalam penyelesaian sengketa klaim lahan adat atas permintaan pemberhentian dan penolakan atas aktivas dari perkebunan kelapa sawit PT. Rimbun Sawit Papua (RSP). PT.RSP dianggap telah beroperasi diwilayah tanah adat marga besar wanusanda-tanggarofa dikawasan sungai Mani, Musunggu, hingga ke sungai Namuri yang merupakan adalah tanah adat milik masyarakat kampung Fruata, kampung Tarofa dan kampung Mabriema distrik Fafurwar kabupaten Teluk Bintuni.

Demikian hal tersebut diungkapkan Kepala Distrik Farfuwar Emilianus Okrofa.S.IP didampingi ketua LMA Fafurwar Bintuni Sebastianus Sefie kepada awak media sabtu(8/4) saat dikonfirmasi guna menindaklanjuti penyelesaian kasus sengketa lahan adat ini.

Emilianus, menuturkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan semua pihak termasukmengadukan ke Kapolda Papua Barat melalui Wakapolda Papua Barat Kombespol. Petrus.Wayne, jumat(7/4).

“Atas kejadian ini kami pihak kepolisian sebagai pengayom hukum akan segera mempelajari semua laporan pengaduan aspirasi masyarakat, yang telah di masukan, guna menjadi bahan penyidikan kami,” Ujar Emilianus meniru ucapan Wakapolda Papua Barat Kombespol.

Lanjut Emilianus, jika sampai batas waktu dan tidak mengindahkan aspirasi masyarakat adat sebagai bagian dari tindak lanjut penyelesaian kasus ini selain akan melakukan pemalangan atas segala peralatan PT.Rimbun Sawit Papua yang ada di lahan II distrik Bomberay, sesuai persetujuan pertemuan dengan masyarakat adat berdasrkan surat pernyataan sikap no.01/MRG-WSD-TGF/KMF.17/ Pemalangan.

” Kami telah sepakat, denda Rp.10 miliar jikan pihak perusahaan tidak mengindahkan aspirasi masyarakat yang telah dicoba untuk diselesaikan secara baik ini,”Beber kepala distrik Fafurwar Teluk Bintuni Emilianus.Okrofa.S.IP

Lanjut Emilianus, pengambilan sikap ini juga di putuskan sesuai dengan ketegasan surat LMA No. 05/LMA/MI-DF/2016 dan surat pemerintah distrik, Nomor : 246/Dis-FFWR/V/2016, dengan perihal pemberhentian dan penolakan perkebunan kelapa sawit, yang tidak dihargai oleh pihak perusahan maka dari hal inilah masyarakat menyatakan sikap.

Sementara itu Pius E. Nafurbenan, politisi partai Hanura di Teluk Bintuni, sebelumnya kepada awak media diruang kerjanya (4/4) mengungkapkan, Dalam kapasitas sebagai pimpinan partai politik yang mendukung kepemimpinan Bupati Petrus Kasihiw dan wakil Bupati Matret Kokop, kata Pius, sengketa atas lahan masyarakat adat yang dimasuki perusahaan perkebunan ini hendaknya menjadi perhatian pemerintan daerah Teluk Bintuni.

“ Perlu kami info kan juga bahwa persoalan pembukaan lahan Kelapa Sawit oleh PT. Rimbun Sawit Papua yang sudah lakukan tersebut, ternyata sudah terlampaui batas kewenangan perizinan, karena dalam hal ini masuk wilayahn hukum adat masyarakat yang berdomisili di Distrik Farfurwar. Masyarakat merasa di rugikan,” ungkap Pius, ketua DPC Partai Hanura Teluk Bintuni itu. Adapun dari hal ini senin (10/4) akan direncanakan kembali pertemuan penyampaian aspirasi masyarakat adat kepada dewan Dpr Prov.(Ian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *