BANYUWANGI, beritalima.com – Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon Yusuf Widyatmoko – Riza Azizy mengenai hasil Pilkada Banyuwangi dalam sidang pleno terbuka, Minggu , 14 Februari 2021. Dengan demikian, MK menegaskan kemenangan Ipuk Fiestiandani dan H. Sugirah sah.
Ketua DPC PDI Perjuangan I Made Cahyana Negara, SE menyatakan putusan MK tersebut membuktikan bahwa gugatan paslon nomer 1 Yusuf – Riza tidak berdasar dan tidak dapat di buktikan kebenarannya.
“PDI Perjuangan sebagai partai pengusung pasangan ipuk sugirah akan terus mengawal dan memberikan support agar janji janji kampanye bisa di realisasikan sehingga selaras dengan komitmen PDI Perjuangan untuk membela wong cilik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi” tambah politisi kelahiran ketapang ini.
Atas kemenangan ini kami berterima kasih atas kerja gotong royong kepada semua relawan, partai pendukung dan semua elemen masyarakat Banyuwangi, tim hukum BBHAR yang juga telah berjibaku di Mahkamah Konstitusi untuk mengamankan kemenangan rakyat ini serta terima kasih kami kepada Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan Dr.(Hc). Hj. Megawati Soekarno Putri yang terus memberikan support kepada kami yang ada di lapangan dalam memperjuangkan kemenangan Paslon yang di usung oleh PDI Perjuangan ini.”katanya.
“Dan kami ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Bupati Anas dan Wabup Yusuf atas dedikasi dan pengabdiannya selama 10 tahun untuk Banyuwangi, yang membuat Banyuwangi menjadi lebih baik dan mempunyai prestasi yang di kenal di seluruh Indonesia” pungkas Ketua DPRD Kab. Banyuwangi yang juga anggota kehormatan BANSER Banyuwangi.
(bi)