Ibadah Haji 40 Hari Bagi DPD RI Terlalu Lama

  • Whatsapp
Ibadah haji 40 Hari bagi DPD RI terlalu lama (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com|- Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai masih ada sejumlah masalah dalam pelaksanaan ibadah haji, salah satunya masa 40 hari yang dinilainya terlalu lama.

“Berdasarkan laporan pengawasan Komite III DPD RI Tahun 2025 atas pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Kami mencatat masih terdapat sejumlah permasalahan mendasar yang memerlukan perhatian dan pembenahan serius,” ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPD RI, Jakarta (20/1).

Ia memaparkan penerapan sistem penunjukan delapan syarikah penyedia layanan haji pada 2025 dinilai belum efektif, karena tidak didukung kajian teknis yang matang. “Kondisi ini menimbulkan berbagai persoalan operasional di lapangan seperti pemisahan kloter jemaah dan ketidaksinkronan akomodasi,” ujar Erni.

Senator asal Kalimantan Tengah itu menyoroti masa tinggal jemaah haji Indonesia yang rata-rata mencapai sekitar 40 hari. Hal ini tentunya terlalu panjang dibandingkan dengan negara lain hanya berkisar 26–27 hari. “Masa tinggal ini berdampak pada inefisiensi anggaran serta meningkatnya kelelahan jemaah khususnya jemaah lanjut usia,” jelassnya.

Erni menambahkan, pentingnya penguatan komitmen negara terhadap pelayanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas. Pasalnya, masih ditemukan jemaah berisiko tinggi yang diberangkatkan tanpa pendampingan dan fasilitas memadai. “Kami melihat belum ada pengaturan yang tegas terkait standar istitaah kesehatan menyebabkan lemahnya proses seleksi calon jemaah yang benar-benar siap secara fisik dan mental,” kritiknya.

Komite III DPD RI mendorong pemerintah untuk segera mengakselerasi pembentukan dan penguatan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI. “Langkah-langkah ini sangat krusial guna mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih profesional, manusiawi, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah Indonesia,” papar Erni.

Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara pantau kesiapan Kemenhaj dalam pelaksanaan  umrah dan haji tahun ini. Ia merasa khawatir karena struktur ASN di Kemenhaj belum terbentuk sehingga dapat mengganggu pelaksanaan umrah dan haji. “

Sementara Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman Muhammad menambahkan, Komisi Nasional Disabilitas (KND) seharusnya dilibatkan sebagai bentuk haji ramah lansia, disabilitas, dan perempuan. “KND sangat penting dalam menyusun standar pelayanan jemaah umrah dan haji disabilitas, lansia, dan perempuan,” sarannya.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait