JAILOLO,BeritaLima.com – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Halmahera Barat,Ibnu Saud Kadim kembali melontarkkan kritikan pedas terhadap Bupati Dany Missy,yang bertolak ke Ibukota Jakarta, Minggu(8/5)pekan kemarin,dengan alasan dalam rangka kepengurusan kebutuhan peralatan medis dan obat- obatan bagi penanganan wabah covid-19,atas ijin Gubenur Malut Abdul Gani Kasuba(AGK).Orang nomor satu tersebut dinilai berprofesi “ganda”sebagai Kepala Daerah maupun kontraktor.
Kepada wartawan di kantor DPRD Halbar,Rabu(13/5),Ibnu menilai keberangkatan ke Ibukota dengan alasan kepengurusan Alat Kesehatan(Alkes)hingga obat-obatan itu,hanya sebagai bentuk alasan agar diketahui publik.Ini memgingat pengadaan alkes baik APD hingga obat-obatan tentunya harus melalui swakelola ataupun penunjikan langsung(PL) kepada pihak rekanan selaku penyedia.
“Yang menjadi pertanyaan apakah Bupati sendiri yang melakukan penunjukan langsung atau seperti apa.Karena yang namanya pengadaan oleh Pemkab,apalagi dengan anggaran miliaran rupiah tentunya harus melalui penyedia yang memiliki sertifikasi dalam hal pengadaan alkes,”tegasnya.
Menurut dia,jika kapasitasya bukan sebagai rekanan maka bisa dikatakan anak buah rekanan,mengingat belanja jasa tersebut menggunakan APBD.Apalagi kepergian Bupati yang kedua kalinya tersebut dengan alasan yang sama.
Ibnu sendiri menyoroti ijin yang dikeluakan oleh Gubenur Malut AGK,Mengingat ijin yang dikeluarkan tersebut secara tidak langsung meligitimasi Bupati Danny Missy sebagai pihak rekanan yang dipercayakan menangani pengadaan alkes dan obat-obatan.
“Gubenur Malut AGK juga harus mengevaluasi kembali ijin yang dikeluarkan tersebut.Jangan jadikan alasan untuk dijadikan kepentingan politik.Yang namanya belanja jasa harus sesuai prosedur dalam hal ini melalui rekanan,”cetusnya.
Sekedaar diketahui,Bupati Danny Missy sendiri bertolak ke Ibukota jakarta setelah mengantongi ijin Gubenur Malut AGK tertanggal 8 Mei 2020.
Dalam isi surat yang secara resmi ditanda tangani oleh Gubernur Malut AGK itu,dalam rangka kepengurusan kebutuhan peralatan medis dan obat-obatan bagi penanganan wabah covid-19,terhitung mulai 11 -15 Mei, dengan menggunakan dana APBD Halbar.
Dalam isi surat tersebut juga menyebutkan bahwa,agar melaksanakan perjalanan dinas dengan sebaik-baiknya,dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah,serta mempedomani kaidah etika pejabat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Ay)