SURABAYA – beritalima.com, Pasangan ibu dan anak warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, Cristin Setiawan dan Johans Setiawan, diadili karena nekat memperdagangkan obat keras jenis Pil Koplo.
Pasangan ibu dan anak ini kedapatan mengedarkan 3,5 juta butir double L yang baru saja dikirim Mervin (DPO) lewat ekspedisi.
“Bahwa mereka terdakwa Cristin Setiawan anak dari Tan Sin Sien dan Johans Setiawan anak dari Ardianato Setiawan melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan,” kata jaksa penuntut umum Kejari Surabaya Suparlan saat membacakan dakwaan di PN Surabaya, Selasa (8/9/2020).
Berdasarkan rilis, transaksi ini diketahui dari bukti percakapan pesan singkat melalui WhatsApp antara Cristin Setiawan dengan anak kandungnya yang bernama Johans Setiawan.
Dari bukti percakapan WhastApp, mereka mendapatkan pil dari Marvin yang sudah ditangkap BNN di pabriknya di Bandung. Di pabrik itulah jutaan pil koplo itu diproduksi.
Cristin dan Johans disergap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 26 Februari 2020 dengan sejumlah barang bukti berupa 3,6 juta pil koplo yang dikemas di dalam 35 dos dan 12 bungkus plastik.
Berbekal keterangan tersangka Cristin dan Johans yang telah ditangkap, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Kediri dan berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing Gugik (31), Muhammad Nur (25) dan Dhiki (24). Mereka diamankan di rumah masing-masing yang berada di kawasan Jalan Mauni, Dusun Besuk, Desa Besuk, Kediri dan Budiono penghuni kosan di Jalan Petemon, Surabaya.
Sidang dakwaan ini lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari polisi yang melakukan penangkapan, yakni Bagus Mukaryadi dan Adi Irawan Punanggoro.
“Barang bukti 3,5 juta butir disimpan dalam 35 Dus dan terbagi menjadi 2 bagian. Fandi mengaku dapat barang dari Budiono dan Ebes. Total tersangka yang diamankan sebanyak 6 orang,” ucap saksi Bagus.
Atas perbuatannya kedua terdakwa pasangan ibu dan anak kandung ini dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No 36/2009 tentang Kesehatan. (Han)