Ibu Dua Anak di Jember Gugat Harta Gono Gini Mantan Suami

  • Whatsapp
Anita didampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang perdana (beritalima.com/sugik)
Anita didampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang perdana (beritalima.com/sugik)

JEMBER, beritalima.com | Seorang ibu anak di Jember melakukan gugatan harta Gono gini terhadap mantan suaminya.

Dimana ibu dua anak itu, Anita Fitriyani mengaku, ada beberapa persoalan yang menurutnya, mantan suaminya inisial YRW asal Situbondo itu wanprestasi terhadap dirinya setelah bercerai.

Bacaan Lainnya

Salah satunya, obyek rumah yang harus dijual bersama tidak dilakukan, terkait pembagian dua mobil hingga saham perusahaan yang sebagian ialah haknya.

Ditemui di Pengadilan Negeri Jember dalam sidang perdananya, Kuasa Hukum Anita Fitriyani yakni Frandy Risona Tarigan menyampaikan, hari ini masih sidang pertama.

“Jadi terkait dengan administrasi para pihak, dilihat kehadirannya dari para pihak semuanya hadir apa tidak. Kalau para pihak sudah datang semua, dan akan dilanjutkan dengan mediasi,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).

Namun demikian bila belum, maka persidangan akan tertunda ke minggu berikutnya. “Saya melihat kuasanya yang hadir, kalau dari tergugat sendiri saya kurang paham, tidak kelihatan masih,” sebutnya.

Seandainya terjadi mediasi, Frandy mengaku akan melihat terlebih dahulu resume mediasi tersebut dan apa yang ditawarkan oleh tergugat.

“Dari pihak Anita (Klien), kita tawarkan juga. Kita lihat nanti perkembangan bagaimana. Kami tidak ada komunikasi sama sekali (proses gugatan), tidak ada dan juga yang menghubungi saya tidak ada,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum YRW yakni Dwi Saputra saat ditemui wartawan mengatakan, perkara substansi gugatan, pihaknya tidak melihat bahwa kliennya YRW melakukan suatu yang ingkar, dari obyek yang disengketakan.

“Malah kita melihatnya sebaliknya, ada kemudian potensi ingkar janji yang dilakukan pihak penggugat. Namun setelah kita mengobrol dengan Mas YRW sangat positif dan sangat bijak,” akunya.

“Pada prinsipnya, Mba Anita itu adalah mantan istrinya dan dia ingin melakukan hubungan baik dengan Mba Anita,” tambahnya.

Bahkan, Kuasa Hukum menyatakan, pihaknya tidak ingin ada pemberitaan negatif terhadap kliennya.

“Dan tidak ingin juga, ada pemberitaan negatif mengenai kedua orang tuanya yang didengar anak-anaknya, yang notabene mereka masih kecil-kecil. Itu pesan-pesannya terkait tanggapan gugatannya,” ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya akan mengikuti t ahapan-tahapan, bagaimana tawaran mediasi dari penggugat.

“Kita sangat terbuka dan mencoba merespon dengan positif, apa saja yang dilayangkan pengadilan negeri jember, termasuk nanti proses mediasi,” pungkasnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait