Ibu Ini Divonis 4 Tahun, Akibat Buang Bayinya ke Tempat Sampah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Maria Leda Tondu terus merenung sebelum dirinya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas putusan ini, wanita asal Nusa Tenggara Timur pun meneteskan air mata dan menerima putusan hakim.

Ketua majelis hakim PN Surabaya Dede Suryaman dalam putusannya menilai, ia telah terbukti dengan sengaja melakukan tindakan pembunuhan kepada anak yang baru dilahirkannya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Maria Leda Tondu terbukti bersalah sesuai pasal 341 7KUHPidana, menjatuhkan dengan hukuman selama 4 tahun penjara” ujar hakim Dede Suryaman, Senin (1/4/2019).

Hakim juga tidak melihat pembenaran dari perbuatan wanita asal NTT ini, yang berdalih saat dilahirkan bayi sudah dalam kondisi meninggal dunia.

“Hal yang memberatkan karena mjelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa. Sedangkan hal meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan, dan usia terdakwa masih muda sehingga masih mempunyai kesempatan untuk berubah, ” papar hakim Dede Surayaman.

Sekedar diketahui, Maria Leda Tondu dari NTT datang ke Surabaya untuk menyembunyikan kehamilannya dengan kekasih gelapnya agar tidak diketahui orang tuanya.

Namun saat melahirkan, terdakwa melakukan persalinan sendiri dan saat sang bayi lahir, terdakwa langsung menutup hidung hingga bayinya hingga meninggal dunia.

Selanjutnya, setelah yakin bayi tersebut sudah meninggal, kemudian terdakwa mengambil tas kresek warna hitam yang sudah dipersiapkan dan membuangnya di tempat sampah. Hingga akhirnya, mayat bayi tersebut ditemukan warga dan polisi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *