Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Polisi Karena Tahu Isi Yang Dia Bawa Ke Rutan Ternyata Berisi Sabu

  • Whatsapp

BERAU Kaltim , Beritalima.com – Kepolisian Sektor (Poksek) Tanjung Redeb berhasil mengamankan seorang yang di duga pengedar sabu-sabu berinisial YO (30), yakni seorang ibu rumah tangga , selasa (7/72020).

Pengungkapan tersebut berawal saat YO melakukan kunjungan ke Rutan Tanjung Redeb pada Selasa sore dengan menenteng keresek berisi gorengan.

Kapolres Berau : AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo S.I.K, melalui Kasubag Humas Polres Berau IPTU L Pinem mngungkapkan jika sejak awal masuk YO sudah menunjukkan gelagat aneh dan membuat petugas Rutan merasa curiga.

“Saat dilakukan penggeledahan
terhadap barang yang dibawa YO, petugas merasa aneh dengan gorengan yang dibawanya, termasuk tahu isi yang tampak tidak biasa,”jelas Pinem.

Saat gorengan dibelah , lanjutnya, pada belahan pertama petugas langsung menemukan 1 poket berisi sabu-sabu, begitu pula dengan tahu berikutnya.

“Saat itu ,petugas menemukkan dua poket sabu didalam dua tahu isi. Petugas Rutan pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjung Redeb,”terang L Pinem.

“Pengungkapan tidak berhenti sampai disitu saja. Penyelidikan terus dilakukan untuk mendapatkan kronologis lengkap perjalanan tahu isi sabu menuju Rutan,”ujarnya.

Disisi lain ,Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Rakhmad WD juga menjelaskan asal muasal tahu isi sabu tersebut. Seorang narapidana berinisial MU (39) memesan sabu kepada RU (33) yang juga seorang napi.

“RU kemudian menghubungi rekannya yang ada diluar lapas, sebut saja Mr. X yang saat ini ditetapkan sebagai buronan atau DPO untuk mencari bahan. Setelah dapat, Mr. X menghubungi RU kembali . RU kemudian menelpon MU, mengatakan bahwa barang telah siap. MU lalu menghubungi Mr. Y (juga ditetapkan sebagai buronan atau DPO) , menyuruhnya untuk mengambil barang ke Mr. X”Mr. Y tolong kamu ambil barang sama Mr. X,” ujarnya .meneragakan. MU menyuruh Mr. Y untuk menyiapkan gorengan yakni tahu isi. Kemudian meminta Mr. Y memasukkan sabu-sabu tersebut kedalam tahu isi,”ujar kapolsek Jumat (10/7/ 2020 ).

Ditambahakan Kapolsek , setelah selesai, Mr. Y menuju Rutan hendak mengantar gorengan isi sabu tersebut.Sesampainya depan Rutan, Mr. Y yang hendak masuk tiba-tiba merasa takut. Dia pun kemudian menghubungi MU, memberi tahu bahwa dia tidak berani mengantar. MU lalu menghubungi YO. Memintanya untuk mengantar gorengan isi sabu kedalam Rutan.

“Belakangan diketahui bahwa YO dan MU adalah teman baik. YO awalnya juga tidak berani. Namun dengan segala bujuk rayu dari MU akhirnya YO mau. MU lalu menyuruh YO mendatangi Mr. Y yang sudah menunggu di depan Lapangan Golf Jl. Murjani II, Tanjung Redeb. Mr. Y juga memberi tahu YO bahwa gorengan yang dibawanya itu berisi sabu-sabu,”kata Kapoksek

YO yang tidak memiliki kendaraan , ia pun menghubungi kakaknya. Mereka berdua kemudian menuju rutan. Saat di Rutan, sang kakak hanya menunggu di parkiran sedangkan YO masuk ke dalam Rutan.

“Petugas Rutan yang merasa melihat gelagat aneh dari YO pun langsung melakukan pemeriksaan. Sampai pada gorengan, melihat tahu isi yang Nampak tak biasa. Petugas kemudian membelah tahu tersebut dan di dapatlah sabu didalam tahu isi tersebut,”
tambahnya.

Petugas Rutan kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb,” imbuhnya.

Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) poket yg di duga shabu-shabu 1,44 gram, 2 Buah Tahu Isi,1 buah HP Merk Vivo warna Biru,1 buah HP Merk Oppo warna Merah, 1 buah HP Merk Xiomi warna Silver.

Dalam kasus tersebut, Kepolisian juga saat ini telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, diantaranya YO (30), MU (39) dan RU (33). Sedangkan 2 orang lainnya, yakni Mr. X dan Mr. Y masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini juga masih dalam
pengembangan . Akibat dari perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang- Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”pungkasnya.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait