Ibunya Pergi ke Palembang, Ayah Tiri Biadab Sikat Bocah Usia 6 Tahun

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI,Beritalima.com- Sungguh biadab yang dilakukan Prayeddy Sihotang (35), warga Desa Penggalangan, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai.

Pasalnya, Prayeddy Sihotang melakukan pencabulan terhadap bocah usia (6), sebut saja Mawar yang tak lain anak tirinya ketika ibu korban Lidya Citra Ningsih (34) yang sedang pergi ke Palembang.

Atas kejadian tersebut ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Sergai sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / 48 / II / 2018 / SU / RES SERGAI, tanggal 21 Februari 2018.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas Surat Perintah Penangkapan (SPP) Nomor: Sp.kap/ 28 / II / 2018/RES SERGAI di rumah marga Nababan di Dusun III Gempolan, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai, langsung diboyong Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai pada Kamis (22/2/2018) sekitar pukul 10:00 Wib.

Pelaku menikah dengan ibu korban sejak Juni 2017, dari pernikahan mereka pelaku dengan ibu korban tinggal satu rumah dengan korban dan mengontrak rumah di Desa Penggalangan, Kecamatan Seibamban, Sergai.

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah selimut bergambar micky mouse warna pink biru terdapat bercak darah.

Hasil yang diperoleh beritalima,com- kejadian terungkap berawal pada Minggu (11/2/2018) sekitar pukul 12:00 Wib, saat ibu korban sedang makan sambil menonton tv, kemudian korban membuang air kecil mengalami kesakitan dibagian kemaluan korban.

Saat ibu korban bertanya, lalu korban mengakui dicabuli ayah tirinya. Kemudian ibu korban menanyakan hal ini kepada suaminya yakni ayah tiri korban, namun pelaku tidak memgakuinya. Pada saat itu juga ibu korban membawa anaknya ke Klinik Arta Bunda dan hasilnya positif ditemukan kemaluan korban sudah sobek sehingga ibu korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Sergai.

Kepada petugas pelaku khilaf melakukan kepada anak tirinya dan hanya memgobel saja dibagian kemaluan anak tiri korban. “Saya khilaf,saya hanya memgobel saja,” kilah Prayeddy kepada petugas.

Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan hal tersebut ibu korban sedang pergi keluar kota (Palembang) dan menitipkan anaknya ke tetangganya dan malam hari baru diantarkan ke rumah. Namun, setelah melakukan visum oleh petugas terhadap korban, ternyata korban mengalami kerusakan di bagian kemaluannya.

Kapolres Sergai Nicolas Ary Lilipaly melalui Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Rahmadani kepada Wartawan membenarkan, penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur warga di Desa Penggalangan, Kecamatan Seibamban, Sergai.

“Pelaku yang merupakan ayah tiri korban sehingga ibu korban merasa keberatan sehingga melaporkan hal ini ke Polres Sergai dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” kata AKP Rahmadani.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 melakukan pencabulan anak di bawah umur dan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sugi).

Tersangka Prayeddy Sihotang saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sergai. Foto Sugi.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *