ICON RI saat menyerahkan barang bukti dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo ke Kejati Jatim.
SURABAYA, Beritalima.com-
Ketua Umum DPP Indobara Cakrawala Anti Konspirasi Nasional Republik Indonesia (ICON RI) Jatim Ramot Batubara, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menyerahkan barang bukti dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo. Selasa (6/8/2024).
ICON RI menyerahkan barang bukti berupa material proyek, paralon untuk biopori dan polibag untuk proyek di Kabupaten Ponorogo.
Ketua DPD ICON RI Budi Widoyo, mengatakan banyak item proyek yang dikerjakan, termasuk biopori yang dipasang di jalan tidak sesuai peruntukkan sehingga memantik persoalan dan terus ditelusuri.
“Untuk biopori, sangat tidak pas tidak sesuai kondisi tanah, dan menyangkut anggaran, dikemanakan anggarannya, karena pemasangannya dibebankan ke warga,” terang Budi Widoyo.
Terkait penyerahan barang bukti pipa paralon yang dipakai untuk biopori, yang difungsikan sebagai resapan air, kondisinya memang tidak sesuai peruntukan.
“Kami kesini lagi (Kejati Jatim) untuk melengkapi pelaporan yang dilakukan oleh LSM ICON RI terkait temuan dugaan penyimpangan baik anggaran juga proyek yang dibangun, di Kabupaten Ponorogo. Barang bukti yang kita serahkan contoh pipa paralon yang dipakai pembuatan biopori untuk resapan air,” timpal Ramot Batubara sambil menunjukkan bukti tanda terima barang bukti dengan nomor C/05/DUMAS/2024.
Dari pelaporan dugaan penyimpangan berbagai pekerjaan dan juga anggaran di Kabupaten Ponorogo tersebut, sebagai kuasa hukum dia berharap Kejati Jatim cepat melakukan audit dan menindaklanjutinya guna menyelamatkan anggaran proyek dari penyimpangan dan menyelamatkan keuangan negara.
“Harapan kami, Kejati Jawa Timur dengan barang bukti yang kita serahkan ini bisa segera menindaklanjutinya, ini penting karena juga untuk menyelamatkan keuangan negara,” tegasnya.
ICON RI juga menyoroti dugaan penggelembungan dana dalam proyek lainnya di Kabupaten Ponorogo seperti program Wifi Ponorogo Hebat, juga program Kegiatan RT (Rukun Tetangga), dan anggarannya berdasarkan SE (surat edaran) Pemkab Ponorogo atau Bupati kepada Camat, yang diteruskan ke Desa kemudian ke para RT yang wilayahnya mendapatkan anggaran kegiatan pengerjaan proyek.
“Dari temuan ICON RI itulah, kami terus mengumpulkan bukti-bukti dan kita bawa ke sini (Kejati Jatim), termasuk anggaran yang tidak sesuai dengan tupoksi. Jadi, fungsi anggaran itu tidak tepat sasaran. Termasuk, anggaran yang tidak sesuai dengan program pemasangan biopori atau resapan air, yang nilainya Rp 4,8 miliar,” urai Ramot.(Yul)