ICW gandeng Bengkel APPek beri bimtek PBJ bagi ASN Kota Kupang

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Indonesia Watch Corruption (ICW) menggandeng Bengkel APPek NTT memberikan bimbingan teknis (bimtek) tentang proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah untuk diaudit.

Kegiatan tersebut dibuka Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh, yang diikuti peserta ASN dari masing-masing OPD lingkup pemerintah Kota Kupang.

Bimtek proses pengadaan barang dan jasa tersebut akan berlangsung tiga hari, yaitu 14 s.d 16 Juni 2023 di Hotel Kristal Kupang.

Hari pertama diawali dengan diskusi panel dengan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Kota Kupang Abul Avensius, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT Veronika Ata, yang dipandu Ketua Umum Bengkel APPek Vinsen Bureni.

Agus Sunaryanto mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menambah kompetensi dari para Inspektorat dalam melakukan pengawasan pengadaan barang dan jasa.

“Kami melihat Inspektorat itu sebagai ujung tombak dalam proses pengawasan, khususnya saat ini di Kota Kupang. Jadi menurut saya, kami punya sedikit pengetahuan dan informasi soal bagaimana melakukan pengawasan tentunya kami share. Tentunya informasi atau skil, kompetensi yang dimiliki bukan hanya dari kami (ICW), tetapi juga kami melibatkan narasumber lain yang kompeten. Misalnya, LKPP, BPKP bahkan Ikatan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan harapan akan memperkaya pengetahuan dan integritas”, kata Agus menambahkan.

Dengan adanya kegiatan bimtek ini, diharapkan nanti pengadaan barang dan jasa di Kota Kupang semakin baik.

Kemudian masyarakat merasakan dampaknya ketika proses pengadaan di setiap OPD diawasi dengan ketat, hasilnya berkualitas, tidak ada pelanggaran termasuk juga nanti penyedia atau perusahaan-perusahaan mempunyai integritas yang baik dan mengikuti semua prosedur yang ada.

Dikatakan Agus, KPK pernah menyatakan 50 sampai 60 persen kasus yang ditangani oleh KPK itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, lembaga internasional selama ini juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus korupsi PBJ di Indonesia.

Kasus rutin terjadi di bidang PBJ adalah kasus korupsi yang notabene pelakunya adalah ASN dan pihak swasta sendiri.

Khususnya Inspektorat, kata Agus Sunaryanto, ICW dan Bengkel APPek akan melakukan kajian terkait dengan posisi keberadaan dari Inspektorat, baik dari sisi kewenangannya, dan juga peranannya, dan anggarannya.

“Nanti kita akan rekomendasikan kepada pemerintah pusat, bagaimana posisi dari keberadaan Inspektorat ini”, kata dia menambahkan. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait