MAJALENGKA, beritalima.com | Diduga menjadi bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Wawan, salah satu pengusaha kuliner di Majalengka dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat.
Ida korban TPPO yang mengaku masih trauma didampingi Dede Sutisna sebagai penasihat hukum akan berjuang untuk mendapatkan keadilan.
“Syarikah itu kejam pak, kalau sakit dianggap berbohong jika berobat harus bayar sendiri”, ujar ibu tiga anak tersebut kepada tim beritalima yang berkunjung ke rumahnya di Kecamatan Malausma, Selasa (14/11/2023).
Menurut informasi yang berhasil diperoleh dari beberapa narasumber, pelaku terus mengancam dan meminta ganti rugi sebesar Rp 80 juta karena korban pulang sebelum finish kontrak.
Siapa saja yang terlibat dalam jaringan Wawan ? Apakah ada peran Nurbaeti di balik penempatan ilegal Idan dan kawan-kawan ? Hingga saat ini pemilik rumah makan itu belum bersedia memberikan konfirmasi. (Pathuroni Alprian)