Idul Fitri, Dua Mucikari Vanessa Angel Bebas

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com | Momen Raya Idul Fitri dinikmati oleh Dua muncikari Vanessa Angel, Tentri Novanto dan Endang Suhartini alias Siska akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Kedua mucikari prostitusi online artis yang menyeret nama Vanessa Angel mendapat vonis masing-masing 5 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama 7 bulan penjara.

Tentri dan Siska dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Alhamdulillah, akhirnya kami bisa bebas,” kata Tentri kepada awak media yamg sudah menunggunya di depan pintu gerbang Rutan Klas I Medaeng, Rabu (5/6/2019).

Menurut Tentri, usai kebebasannya ini, ia dan Siska mengaku akan langsung pulang ke kampung halaman. Di sana ia akan merayakan lebaran bersama keluarga yang sudah menunggunya.

“Kami langsung ke bandara, mau pulang ke Bandung, sedangkan Siska ke Jakarta. Kami berdua sudah kepingin bertemu dengan keluarga,” tandas Tentri.

(rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *