IGI Kecam Tindakan Premanisme Terhadap Guru di Kota Bima

  • Whatsapp

Kota Bima NTB, beritalima.com
Kasus Penganiayaan terhadap seorang Guru SMP Negeri 11 Kota Bima Nusa Tenggara Barat, Irin Sufriani, S.Pd, yang dilakukan oleh Pelaku Usman dan anak kandungnya Basrin siswa SMAN 5 Kota Bima, kamis (8/6/2017) kemarin, menjadi atensi khusus Organisasi Guru di Kota Bima, yakni Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI) dan Forum Komunikasi Guru Olahraga (FKGO). Langkah awal yang dilakukan 3 organisasi guru ini mendatangi Polsek Asakota untuk melaporkan secara resmi kasus tersebut. Dihadapan Kapolsek Asakota, AKP Lutfi, Ketua PGRI Kota Bima Drs. H. Sudirman, M.Si mendesak pihak kepolisian segera menahan Pelaku. Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus ini merupakan keharusan, dan tidak ada ruang toleransi lagi,” tegasnya. Tindakan yang dilakukan oleh anak dan ayah kandung tersebut, dituding telah menciderai perkembangan dan kemajuan dunia pendidikan, oleh karenanya, seluruh dunia pendidikan harus bersatu, menyatukan langkah, sikap dan keputusan untuk terus berjuang mengawal penanganan hukum terhadap kasus ini.

Ditempat terpisah, Ketua IGI Kota Bima, Syahruna, juga menegaskan bahwa IGI tetap berkomitmen bahwa kasus tersebut harus dituntaskan, dan Pelaku harus segera ditahan. IGI mengutuk tindakan premanisme terhadap seorang Guru. Ia juga menjelaskan bahwa pengurus IGI telah menjenguk korban di Rumah Sakit Muhammadiyah, meski kondisinya membaik, namun traumatis dan tekanan bathin masih nampak dalam diri korban, bahkan korban mengaku sekalipun dirinya nanti sudah sehat, namun Ia belum berani untuk kembali ke sekolah tersebut, ini yang perlu juga kita pikirkan bersama, ungkap Syahruna.

Senada juga disampaikan, Wakil Ketua Umum Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Bali, Nusra, Ermawanti, menegaskan bahwa keluarga besar IGI akan tetap membawa kasus ini ke ranah hukum dan mengawal proses hingga tuntas, menurutnya kejadian ini telah mencederai pendidikan. Ia juga berharap kepada pihak kepolisian dan institusi hukum lainnya, agar pelaku ditahan sebagai efek jera, tegas Srikandi dari Makassar ini. “Cara premanisme seperti ini harus dilawan. Seluruh guru harus tegas. Harkat, martabat dan kehormatan guru harus terus dijaga sampai kapanpun. Perlindungan terhadap guru, juga menjadi keharusan. Demikian juga penegakan supremasi hukum dalam kasus ini,” desaknya.

Sementara itu, Kapolsek Asakota, AKP Luthfi, membenarkan adanya laporan penganiayaan terhadap seorang Guru SMPN 11 Kota Bima, yang dilakukan oleh 2 Pelaku utama, yakni Usman dan Basri. Hasil interogasi pihak kepolisian, Pelaku telah mengakui perbuatannya dengan melakukan pemukulan terhadap, Irin, guru SMPN 11 Kota Bima. Saat ini pihak Kepolisian Sektor Asakota telah melakukan penahanan terhadap Usman, sedangkan Basrin tidak ditahan, karena masih dibawah umur. (B5/Sukur Bima)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *