Jakarta, beritalima.com
Sudah seminggu ini Kristin alias Lauw Djin Ai (60 tahun) berada di Jakarta menunggu keputusan pengembalian burung hasil tangkarannya selama 15 tahun yang disita negara berdasarkan putusan pengadilan.
Pengadilan menjatuhkan vonis dan memutuskan, nenek dua cucu dan tiga anak yang bekerja di Taiwan ini dengan hukuman setahun penjara, denda Rp 50 Juta serta burung hasil tangkarannya selama 15 tahun, sejumlah 500 ekor lebih (belakangan berkembang jumlahnya-red) disita negara.
Kasus yang menimpa CV Bintang Terang ini dikarenakan ijin tangkarnya mati, walau saat itu ijin edarnya masih berlaku tapi Kristin tetap dipidanakan.
Kasus ini menjadi viral dan menarik banyak perhatian masyarakat, juga tokoh nasional.
Tak pelak, mantan Waka Polri Komjend (purn) Pol Drs. Oegroseno SH dan Ketua Umum Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One, DR Tjandra Sridjaja SH. MH memberikan bantuan hukum secara gratis (pro bono) pada Kristin untuk mencari keadilan.
Kuasa hukum Kristin menemukan banyak kejanggalan dan unsur pidana yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dilevel daerah, khususnya di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim.
Namun, mengingat respons positif dari Direktur Jendral (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Ir. Wiratno, pekan lalu terjadi rekonsiliasi, dan terjadi kesepakatan bisa diselesaikan secara baik dan minggu ini kasus CV Bintang Terang selesai.
Dan ijin tangkar indukan F0 yang dikeluarkan oleh Ditjen KSDAE serta ijin tangkar indukan F2 yang dikeluarkan oleh BBKSDA Jatim sudah beres.
Sekarang CV Bintang Terang tinggal menunggu pengembalian burung yang keputusannya ada di Menteri LHK Siti Nurbaya.
Informasi ini disampaikan oleh Pendeta David Rahmat Setiawan yang selama ini diberi mandan oleh Kristin untuk mengurus ijin.
Pendeta Rahmat yang asli orang Malang ini mendapat update langsung dari Dirjen yang menunggu keputusan menteri.
Sementara batas kesepakatan, kasus ini bisa diselesaikan sebelum tanggal 20 (dua hari lagi-red) sebelum pelantikan presiden.
Oleh sebab itu Kristin selama seminggu ini tertahan di Jakarta, karena rencananya bila kesepakatan tidak terealisasi, Senin 21/10/2019 Oegroseno yang juga Ketua Umum Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) ini akan menindak lanjuti kasus CV Bintang Terang ke ranah hukum, dan melaporkan ke Mabes Polri.
Selain itu tim yang telah dibentuk oleh Tjandra juga akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK), PTUN hingga pidana maupun perdata.
Seperti pemberitaan terdahulu, sedikitnya ada 6 orang pejabat yang bisa ditersangkakan, dan ada 4 orang yang bisa langsung ditahan karena ancaman hukumannya diaras 6 tahun penjara,(rr)