JAKARTA, Beritalima.com-
Izin pada Keluraga melalui Televon, Lurah Marunda, Hilda Damayanti membawa kakek jompo bernama Yusuf (65) warga RT 003/007, Marunda Besar, Kelurahan Maruda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ke Panti Cipayung, Jakarta Timur, Senin (20/11/2017).
“Bapak Yusuf kami bawa kepanti dan sudah atas seijin ponakannya, yang kami hubungi melalui hanphone. Karna ponakannya tidak tinggal di Marunda. Yang bersangkutan tidak punya anak dan istri,”terang Hilda Damayanti kepada beritalima.com.
Menurut Hilda, sebelumnya ia sudah pernah menawarkan kakek Yusuf untuk dibawa ke panti namun pak yusuf enggan di bawa ke Panti Sosial.
“Tadi setelah di bujuk dan di beri penjelasan akhirnya pak yusuf mau. Baru pihak RT menghubungi ponakannya,”ujarnya.
Hilda mengatakan, sebelumnya kakek Yusuf yang tinggal sendirian dirunahnya sering di kunjungi oleh keponakannya namun setelah jarang di kunjungi Kakek Yusuf di urus oleh warga sekitar.
“Biasanya masih suka di tengokin ponakan nya, tapi belakangan ini ponakannya sudah jarang nengok jadi kakek Yusuf di urusin sama warga,”imbuhnya.
Berbeda dengan Lurah Marunda, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Utara Widia Rosiana, menurutnya Panti Soasial yang ada di DKI Jakarta akan menolak warga yang masih memiliki sanak saudara.
“Panti pasti menolak jika yang bersangkutan ada keluarga. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan dikemudian hari, seperti tuntutan dari pihak keluarganya. Takutnya waktu penyerahan ke panti tidak diberitahukan jika yang bersangkutan mempunyai keluarga ke pihak penerima Panti Sosial,”jelas Widia.
Menurutnya, Sebelum di bawa kepanti pihak Keluarga harus di panggil ke kantor Kelurahan untuk membuat surat pernyataan persetujauan terlebih dahulu. Karena kata Widia, apabila sudah di panti semua tanggung jawab akan diambil alih oleh panti. (Edy)