Ditegaskan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Advokat Indonesia, H. Sutrisna, SH.,MHum berdasarkan data dari Advokat Ikadin di beberapa daerah menyebutkan adanya praktek mafia peradilan yang semakin marak dan membabi buta. Mahkamah Agung RI saat ini klatanya, sudah tidak bisa lagi membendung praktek mafia peradilan, sehingga sudah seharusnya Hatta Ali Ketua MA RI untuk mundur dari Jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung RI.”Apabila pimpinan Mahkamah Agung RI tidak mundur maka citra Mahkamah Agung RI semakin terpuruk, banyak masyarakat pencari keadilan yang tidak percaya lagi kepada proses peradilan di tingkat kasasi,” tandas Ketum IKADIN yang berkantor pusat di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat (11/5/2016)
Secara sistemik menurutnya, memang praktek mafia peradilan dimulai pada tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung. Sebab peran pejabat di Mahkamah Agung meskipun tidak mempunyai jabatan yang berkaitan dengan penanganan perkara bisa bermain karena itu pintu masuk dari praktek mafia peradilan di Mahkamah Agung. Secara tidak langsung Hatta Ali telah merusak dunia penegakkan hukum di Indonesia, salah satunya bisa dilihat dengan dikeluarkannya Surat Ketua MA RI No.73/KMA/HK.01/IX/2015 dimana dunia profesi advokat terkena imbas dari kepemimpinan Hatta Ali yang telah mengeluarkan surat nomor 73 tertanggal 25 September 2015, yang membolehkan semua organisasi advokat selain Peradi mengajukan pengambilan sumpah advokat kepada Ketua Pengadilan Tinggi.
“Ini bentuk pelanggaran Ketua Mahkamah Agung RI terhadap UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat karena dengan adanya surat Ketua MA RI itu secara tidak langsung telah menurunkan kualitas advokat,” pungkas H. Sutrisno.
Sehingga banyak advokat yang tidak berkualitas maka akan semakin marak praktek mafia peradilan. Dan sikap Ketua MA RI yang demikian itu telah membuktikan untuk melanggengkan dan memberi kesempatan terjadinya praktek mafia peradilan. Oleh karena itu IKADIN berharap kepada KPK untuk mengungkap tuntas korupsi di Mahkamah Agung RI bahkan sampai kepada Ketua Mahkamah Agung untuk dilakukan penyidikan artinya tidak hanya berhenti sampai kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI.
“IKADIN akan berada di belakang KPK dan mendukung penuh KPK dalam melakukan penyidikan sekaligus membersihkan Mahkamah Agung dari praktek korupsi bahkan IKADIN dari pusat sampai daerah akan memberikan data valid kepada KPK menyangkut pihak-pihak di MA RI yang bisa memainkan putusan perkara dengan menerima suap dari pihak-pihak yang berperkara,” imbuh Ketum DPP IKADIN. dedy mulyadi