IKADIN Sidoarjo Tanggapi Persatuan Jaksa Laporkan Alvin Lim Ke Polisi

  • Whatsapp

SIDOARJO,beritalima.com | Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Cabang Sidoarjo, Andry Ermawan menanggapi santai terkait adanya laporan masif organisasi persatuan jaksa Indonesia khususnya Sidoarjo terhadap Advokat Alvin Lim ke polisi setempat, Senin, 26/09/2022.

Andry Ermawan saat dikonfirmasi awak media lewat nomer WhatsAppnya mengatakan bahwa siapapun sah sah saja untuk membuat laporan polisi kalau merasa dirugikan. Para Jaksa di Indonesia khususnya Sidoarjo pasti punya alasan kuat melaporkan pernyataan Alvin Lim di akun Youtubenya Quotient TV ke polisi yang dianggap menyerang kehormatan Korps Adiyaksa tersebut. Begitu pula profesi Advokat dapat membuat laporan jika nama baiknya juga dicemarkan.

” Poinnya dalah kita harus bijak bersikap, apalagi membuat suatu pernyataan maupun tuduhan harus ada bukti yang kuat , sehingga jika kita dimintai pertanggunjawaban atas tuduhan kita kepada seseorang atau pihak lain ,kita mampu membuktikan kebenaran tersebut,”kata Andry yang juga Ketua Umum Indonesia Laywer Shooting Club (ILSC).

Berkenaan masifnya LP yang dibuat jaksa jaksa di seluruh Indonesia terhadap satu advokat Alvin Lim, Andry dengan santai menambahkan jika dirasa kehormatan para Jaksa di Indonesia tercemar nama baik mereka, boleh saja para jaksa tiap provinsi melaporkan peristiwa tersebut.

” Sama kasus Hotman Paris dulu dengan Peradi, tiap provinsi membuat LP, dan akhirnya kasusnya tersebut ditangani oleh Mabes Polri,”tutupnya.

Sudah diketahui bersama, beberapa hari ini ramai diberitakan beberapa organisasi yang menaungi para jaksa di Indonesia secara serentak melaporkan seorang Advokat Alvin Lim ke Polisi terkait pernyataannya di akun youtube Quotient TV, yang diduga mencemarkan nama baik para Jaksa di Indonesia.

Begitu pula Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Cabang Sidoarjo, dikutip dari media inews.id, Jumat,23/09/2022. Ketua PJI Sidoarjo, Hafidi membuat LP di SPKT Polresta Sidoarjo melaporkan Alvin Lim Kepolisian terkait dengan ketentuan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE, Jo pasal 207 KUHP.(RH)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait