SITUBONDO, beritalima.com – Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ) cabang Situbondo menyesalkan atas tidak ditahannya kades Kedunglo yang terkena Oprasi Tangkap Tangan ( OTT ) oleh oleh tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Situbondo senin kemarin.
“Kami IKADIN sangat menyesalkan tindakan Polres Situbondo yang tidak menahan Asri Hadiyanto padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. Ini akan menjadi preseden buruk pemberantasan korupsi di Situbondo,” ujar Sekjen IKADIN Situbondo Abd. Rahman Saleh,SH,MH.
Tertangkap tangannya Kades Kedunglo menurut sekjen IKADIN sudah merupakan tindakan pidana, terlebih sudah tertangkap tangan, Dengan tidak ditahannya tersangka, terkesan oprasi yang dilakukan Tim UPP terkesan operasi main – main,”Belum pernah ada sejarahnya pelaku yang sudah tertangkap tangan kemudian tidak ditahan. ini baru ada di Situbondo, Jika sudah tertangkap tangan itu sudah terbukti bukan lagi Diduga,”Tukas Rahman.
Kekecewaan juga di lontarkan oleh Abdul Latif warga desa Kedunglo, latif mengatakan Kabar tertangkap tangannya Kepala Desa, sudah heboh dan menjadi perbincangan luas bukan hanya warga desa Kedunglo saja. Tapi sudah heboh diseluruh Situbondo.
“Kami warga Desa Kedunglo sangat kecewa, kenapa kok polisi tidak menahan, selentingan kabar yang berhembus di warga desa kedunglo, tidak ditahannya Kades Kedunglo karena campur tangan dari oknum inspektorat, beberapa kali kades dilaporkan warga, termasuk ADD tahun 2016, tapi kasusnya tidak pernah jalan,”Kata Latif dengan nada kecewa.Rabu ( 22/2).
Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono,SH,SIK,M.sc (ENG) dalam pers Rilis di Mapolres Situbondo mengatakan dalam OTT itu, Penyidik sudah menetapkan Kades Kedunglo sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 11 dan pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi tahun 2001. Pertimbangan penyidik tidak menahan, karena tersangka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak adanya kekhawatiran jika tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“kami mengapresiasi kinerja tim UPP Saber Pungli. Dengan adanya OTT pungli PTSL Desa Kedunglo, Diharapkan dengan adanya temuan ini bisa semakin mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa mekanisme PTSL tidak dipungut biaya alias gratis,”jelas Kapolres sambil menunjukkan barang bukti.
Kasus yang menjerat Kades Kedunglo karena Dugaan adanya pungli program PTSL terhadap 46 pemohon dari kuota 300 pemohon yang dipungut biaya sebesar Rp. 700 ribu perpemohon.(JOE).