Medan, beritalima.com| – Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (Sekjen PP IWO) Telly Nathalia dan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat PP IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. hadir di sidang pertama gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (3/9).
Kehadiran dua personil PP IWO merupakan penghormatan IWO terhadap hukum di Indonesia. Langkah ini ditempuh pasca adanya gugatan HKI oleh pihak yang menggunakan logo dan nama organiasi tanpa sepengetahuan IWO.
IWO merupakan organisasi profesi sah menurut undang-undang, yakni berdasarkan akte pendirian dan akte perubahan atas nama Perkumpulan Wartawan Online dan sertifikat hak merek yang dikeluarkan Kementerian Hukum RI.
Pada persidangan perdana dipimpin Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. dengan dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H., Sekjen IWO menyampaikan, pihaknya hadir di persidangan, padahal surat undangan sidang atau relaas belum diterimanya di sekretariat Jakarta dan hanya mengetahui adanya gugatan HKI dari pemberitaan.
Hal ini menepis isu dan pernyataan sepihak yang disebar pihak penggugat sebelumnya, bahwa pengurus IWO mangkir dari jalannya persidangan kasus HKI. Pernyataan IWO ini dikonfirmasi oleh ketua majelis hakim bahwa relaas yang telah dikirim kepada IWO sebagai pihak tergugat, telah kembali ke PN Medan atau tidak sampai kepada pihak IWO.
“Kenyataannya kita sebagai organisasi profesi Ikatan Wartawan Online memiliki legal standing yang jelas sejak 2012 atau sudah 13 tahun. Aneh, ketika kita yang memiliki legal standing yang jelas justru menjadi pihak tergugat oleh pihak yang namanya tidak pernah ada di dalam akte pendirian IWO dan dokumen hukum IWO lainnya yang disahkan oleh negara,” jelas Jamhari sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO.
Dalam persidangan, Jamhari Kusnadi sebagai kuasa hukum IWO telah menunjukkan beberapa dokumen hukum IWO kepada majelis hakim dan keabsahannya sebagai penasihat hukum organisasi para wartawan media online ini.
“Tadi saya, mewakili IWO sebagai principle, berkesempatan menyampaikan kepada majelis hakim di PN Medan bahwa IWO tidak memiliki kepengurusan di Sumatera Utara dan orang yang melayangkan gugatan HKI terhadap IWO telah dipecat dari keanggotaan IWO pada Agustus 2023 lalu,” tambah Telly.
Sidang akan dilanjutkan pada 17 September 2025 dan pihak penggugat diminta melengkapi syarat-syarat dokumen yang belum dilengkapi, termasuk copy berita acara sumpah (BAS). Sementara dari pihak IWO sebagai tergugat telah melengkapi syarat dokumen awal.
Jurnalis: abriyanto






