Ikatan Wartawan Online Prihatin Penanganan Kasus Melibatkan Insan Pers di Kejagung

  • Whatsapp
Ketua (Dwi Cristianto) dan Sekjen (Telly Nathalia) IWO prihatin kasus melibatkan insan pers ditangani Kejagung (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com| – Ikatan Wartawan Online (IWO) prihatin dengan penanganan kasus yang melibatkan insan pers di Kejaksaan Agung (Kejagung). IWO bersama organisasi pers lainnya seperti IJTI, AJI, PWI dan KKJ menyatakan keprihatinan, atas penetapan yang dinilai sumir atau terlalu dangkal atas penilaian produk jurnalistik.

“Kami menegaskan bahwa jika tuduhan berkaitan dengan pemberitaan, maka seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, bukan langsung melalui proses pidana. IWO khawatir langkah ini dapat mengancam kebebasan pers dan menciptakan preseden buruk ke depannya,” ujar Ketua PP IWO Dwi Christianto di Jakart (23/4).

Sikap IWO serupa dengan organisasi media lainnya seperti IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan KKJ O(Komite Keselamatan Jurnalis). “Kami menekankan pentingnya melibatkan Dewan Pers dalam kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik serta perlindungan terhadap kebebasan pers,” jelas Dwi.

Seperti diketahui, Dewan Pers, melalui Ketua Ninik Rahayu, menyatakan menghormati proses hukum Kejagung. “Meski demikian IWO menilai terkait pemberitaan Jak TV memenuhi standar etik jurnalistik atau tidak, itu merupakan kewenangan Dewan Pers yang memeriksa produk jurnalistik yang dikeluarkan Jak TV dan status kompetensi Tian sebagai wartawan,” terang Dwi.

Sebelumnya Kejagung menetapkan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan Jak TV, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi timah, impor gula, dan ekspor CPO. Tuduhan ini mencakup dugaan permufakatan jahat untuk membuat berita negatif yang menyudutkan Kejagung, serta Tian diduga menerima Rp478,5 juta secara pribadi.

Sekjen IWO Telly Nathalia menambahkan, “ini adalah cara-cara halus yang akan mengarah para kriminalisasi pers, pembungkaman pers dengan bungkus upaya penegakkan hukum. Entah Kejaksaan Agung sadar atau tidak, sangatlah kebetulan produk jurnalistik kemudian dikaitkan dengan kasus suap. Upaya penegakkan hukum kita sepakat dilakukan, namun perlindungan kepada pers juga sebuah keharusan, mengingat pers adalah pilar keempat demokrasi, yang pembungkamannya akan mencederai demokrasi.”

Jurnalis: Rendy/Abri

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait