IKHAPI Tidak Ikut Campur urusan Organisasi Advokat Lain

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Organisasi advokat kembali menginginkan menjadi multibar dan tidak mau lagi diatur dalam satu wadah dalam single bar. Padahal menurut UU No.18/2003 tentang Advokat memgamanahkan agar organisasi advokat diatur dalam satu wadah. Namun yang menjadi permasalahan sekarang ini adalah satu dari delapan pendiri Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), yaitu Asosiasi Advokat Indoesia (AAI) memisahkan diri dalam satu wadah dengan merubah anggaran dasarnya, hingga menyesuaikan diri sampai tahun 2020 di PERADI. Dan selanjutnya AAI mengurus organisasinya sendiri agar bisa melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA), dan lainnya.

Selain PERADI sudah ada organisasi advokat yang mengurus sendiri, yang awalnya anggota PERADI namun setelah keluar dari pengurus PERADI membentuk Kongres Advokat Indonesia (KAI), sedangkan di PERADI sendiri sudah tiga pengurus, diantaranya adalah Peradi dibawah kepemimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan – Thomas E. Tampubolon, PERADI dibawah kepemimpinan Juniver Girsang – Hasanudin Nasution, dan PERADI dibawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan – Sugeng teguh Santoso, dan lainnya Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) berdiri secara independen.

Mengingat Munaslub AAI menginginkan organisasinya mengurus sendiri dan tidak menginginkan lagi dalam satu wadah di PERADI, salah satunya agar bisa melaksanakan PKPA dan UPA sendiri dan lainnya, mengingat di Peradinya sendiri pecah. Maka dari itu, AAI dengan tekad bulat merubah anggaran dasarnya.

“Saya sebagai President IKHAPI tidak ikut-ikut urusan organisasi advokat lain, saya hanya meminta kepada anggota IKHAPI (Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak) selalu meningkatkan kompetensi kita, supaya client dan masyarakat percaya akan kompetensi advokasi kita,” tandas Dr. (Cand) Joyada Siallagan, SH.,MH, Presiden IKHAPI yang berhasil dimintai tanggapannya setelah AAI melaksanakan Munaslub beberapa hari lalu.

Joyada pun menegaskan, IKHAPI sebagai advokat Pajak, menurutnya sudah sesuai dengan spirit UU advokat bahwa akan lahir bidan advokat sesuai keahlian speciasil dalam hal ini pajak, dimana IKHAPI punya motto Penegakan Hukum Pajak Berkeadilan karena Advokat Adalah bagian dari Penegak Hukum.

Lanjutnya, IKHAPI dapat melaksanakan pendidikan dan ujian sendiri termasuk pengawasan, namun setiap advokat yang ingin bergabung di IKHAPI, syaratnya harus lulu Brevet Pajak terlebih dahulu. Kendati anggotanya ada juga dari PERADI, tapi menurut pengakuannya tidak mau terlibat dalam hal organisasi tunggal maupun multibar. “yang pasti seluruh anggota IKHAPI harus konsentrasi dalan hal peningkatan kompetensi dan Kualitas Advokasi,” tegasnya.dedy mulyadi

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *