SURABAYA, beritalima.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Surabaya Darmo kembali ikut meramaikan Pertunjukan Rakyat (Pertura), kegiatan program Pemerintah Kota Surabaya yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya di Lapangan Pakis Tirtosari VII, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Kamis (7/11/2019).
Di ajang ini, seperti partisipan lainnya, BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Darmo membuka meja layanan untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait program dan manfaat BPJAMSOSTEK, termasuk menerima pendaftaran peserta baru.
Banyak masyarakat yang duduk silih berganti untuk menanyakan berbagai hal pada petugas BPJAMSOSTEK. Namun, di antaranya ada juga yang tiba-tiba menanyakan hal yang menjadi tufoksi BPJS Kesehatan, misalnya cara menurunkan kelas fasilitas kesehatan, karena anggapannya BPJS Ketenagakerjaan sama dengan BPJS Kesehatan.
Menjawab pertanyaan-pertanyaan salah alamat itu, karyawan BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Darmo menjelaskan bahwa antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan itu beda lembaga dan yang ditangani.
Diterangkan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK adalah badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja formal dan informal melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, juga menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap memberi pelatihan vokasi pada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Ini merupakan bentuk Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat, dalam hal ini pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja,” kata Guguk.
Di Surabaya yang terdapat 4 kantor cabang BPJS Ketenagakerja, program vokasi ini akan dilaksanakan Kantor Cabang Surabaya Darmo. “Dengan program ini harapan kami para pekerja yang terkena PHK bisa kembali bekerja,” lanjut Guguk.
“Untuk program ini kami bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja milik pemerintah, serta telah bekerjasama dengan perusahaan swasta,” tambahnya.
Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja ter-PHK yang ingin mengikuti program ini, diantaranya peserta penerima upah (PU) minimal 3 program (JKK, JKM dan JHT) dengan masa iuran minimal 12 bulan, umur di bawah 40 tahun, dan baru di-PHK dalam kurun waktu satu hingga dua bulan.
Mengenai keikutsertaan dalam acara yang digelar Diskominfo Surabaya ini, Guguk mengatakan, pihaknya ingin meningkatkan sinergi dengan Pemkot Surabaya yang selama ini sudah terjalin.
“Harapan kami sinergi dengan Pemkot Surabaya terus terjalin baik bahkan akan lebih baik lagi, sehingga mampu mendorong percepatan perlindungan jaminan sosial pada seluruh pekerja di Kota Surabaya,” tandas Guguk.
Pertura ini adalah kegiatan rutin yang melibatkan pelaku seni, tokoh masyarakat, dinas-dinas terkait di Pemkot Surabaya, yang menyajikan seni, budaya, hiburan, informasi dan edukasi bagi masyarakat Surabaya. (Ganefo)
Teks Foto: Layanan BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Darmo di acara Pertura di Lapangan Pakis Tirtosari, Sawahan, Surabaya, Kamis (7/11/2019).