Ikuti Saran Lurah Supaya Lapor Kehilangan, Nenek 82 Tahun Ini Malah Divonis Bersalah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Nenek Hj Siti Asiyah (82) tak pernah menyangka perbuatannya mengikuti saran Lurah Menanggal supaya melaporkan kehilangan surat tanahnya ke Polda Jatim akan menjadikannya sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bahkan untuk perbuatannya tersebut dia diganjar hukuman 43 hari meski dia tidak menjalani penahanan.

Kasus hukum paling aneh di Indonesia ini berawal saat Senin 8 Maret 2017 nenek Hj Siti Asiyah mendatangi Polda Jawa Timur melaporkan tentang kehilangan satu lembar petok D No.241 atas nama Umar, Nomor Persil 13 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Menanggal tanggal 10 Mei 2016 dengan Register 593/ 28/ 436.10.124/ 20 Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Usai melapor nenek Hj. Siti Asiyah menerima Surat Tanda Laporan Kehilangan/Rusak Barang/Surat Berharga No : STPLK / 394 / V / 2017 / SPKT JATIM bertanggal 8 Mei 2017.

Celakanya, ternyata objek tanah yang dinyatakan oleh nenek Hj. Siti Asiyah sebagai miliknya tersebut ternyata dimiliki Yuliani dan Sumardji dengan SHGB No. 574 dan SHGB No 558.

Peristiwa laporan kehilangan tersebut ternyata berbuntut panjang. Sebab beberapa saat kemudian nenek Hj Siti Asiyah mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi dan akhirnya oleh penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya, dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan akte surat tanah.

Setelah menjalani tahap II, kasusnya pada, Rabu (5/2/2020) dilimpahankan barang bukti dan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Proses hukum pun terus berlanjut sampai akhirnya nenek Hj Siti Asiyah harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pemalsuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dan hari ini, Kamis (22/10/2020), majelis hakim yang dipimpin Yohanis Hehamony dan memvonisnya 43 hari karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memakai surat palsu sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni Pasal 263 ayat 2 KUHPidana.

Vonis hakim ini langsung disambut perlawanan banding dari nenek Hj Siti Asiyah. “Ya, akan kita ajukan banding,” kata Zahlan Azwar, kuasa hukum nenek Hj Siti Asiyah.

Kata Zahlan, banding akan diajukan sebab ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang janggal. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait