IKW Kecam Segala Bentuk Intimidasi Terhadap Wartawan

  • Whatsapp

PADANG, beritalima.com – Segenap pimpinan media yang berhimpun dalam wadah sosial Ikatan Kekeluargaan Wartawan (IKW) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat sangat menyesalkan sekaligus mengecam segala bentuk tindak intimidasi bahkan kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan yang tengah melaksanakan tugasnya. 

Ketua IKW, Ecevit Demirel, kepada media ini di Padang, Rabu (20/9/2017), mengatakan, 

tekanan dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar, disebabkan jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan. Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik.

“Pers adalah pilar ke-empat di era demokrasi saat ini. Pemberian informasi tersebut ada payung hukumnya, yang tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Informasi Publik,” urai Ecevit, didampingi Sekretaris IKW, Zainal Koto, serta Dewan Pelindung IKW, pengacara senior Yatun, SH.

Lebih lanjut, ia menegaskan, tindak kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers. Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik,” urainya.

Kemudian, pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur Pasal 3.

Rentetan tindak intimidasi bahkan kekerasan terhadap jurnalis atau insan pers di tanah air sudah sangat panjang. Tidak terkecuali rekan-rekan jurnalis di Sumbar, tak sedikit yang menjadi korban intimidasi, premanisme,  bahkan tindak kekerasan oleh pihak-pihak yang merasa terusik kepentingannya.

Bahkan hari ini, Rabu (20/9/2017), tersiar kabar dari Provinsi Sulawesi Selatan ihwal insiden pengusiran jurnalis di kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) – Pompengan Jeneberang, diduga dilakukan oleh salah satu oknum staf berinisial “Khr”.

Kejadian bermula saat wartawan infoindotim.id dengan complatenews.id ingin melakukan konfirmasi terkait pembebasan lahan waduk nipa-nipa dengan rusaknya pengaman pantai merpati yang dikerjakan oleh Satker Pelaksanaan Jaringan Sungai Pantai Jeneberang Sulsel.

Niat wartawan ingin wawancara di kantor BBWSP-Jeneberang Sulsel mempertanyakan langsung kepada kepala balai yang baru dilantik, Iskandar, kebetulan dia selesai rapat dengan beberapa pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pada saat itu hadir pula kepala Satker PPJS – Jeneberang Sulsel, Mustafa.

Belum sempat dikonfirmasi, salah seorang staf BBWS Pompengan langsung datang menghampiri wartawan serta marah-marah. Bahkan oknum tersebut sempat mendorong wartawan keluar dari pagar kantor. Hal ini disaksikan banyak pegawai maupun staf di kantor BBWS Jeneberang.

Perlakuan tersebut membuat wartawan malu kerena staf tersebut menarik baju salah satu wartawan seraya menghardik. “Keluar sana! Kepala balai tidak bisa ditemui! Masih banyak urusannya!”.

Atas insiden tersebut, wartawan infoindotim.id dengan complatenews.id melaporkan staf Iskandar ini ke polsek Rappocini dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, sekaligus menghalang-halangi tugas jurnalistik dalam mendapatkan informasi.

Sekretaris IKW, Zainal Koto, menambahkan, kejadian di Sulsel ini membuktikan bahwa masih banyak pihak yang tidak memahami tugas Jurnalis dalam UU 40 tahun 1999, dan diminta pihak penegak hukum untuk memproses oknum tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa tak saja dilindungi UU dalam menjalankan profesi, para jurnalis juga makhluk sosial yang butuh rasa aman dan tentram dalam bekerja. Adapun kegiatan jurnalistik yang dilakukan semata sebagai kewajiban moril dan tuntutan profesi selaku kontrol sosial dan penyaji informasi yang tepat dan akurat bagi khalayak luas.

(bin/kdc)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *