SURABAYA – beritalima.com, Sikap bingung digambarkan saksi Ilham Erlangga saat diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk ketiga kalinya dalam sidang dugaan penipuan pembangunan infrastruktur tambang Nikel di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi. Kamis (18/3/2021).
Sebelumnya, Iham Erlangga yang adalah Direktur Operasional PT. Trinusa Darma Utama (TDU) merasa kesal bukan kepalang karena bukti Foto Copy jaminan penambangan Rp 500 juta yang pernah dia minta dari terdakwa Christian Halim ditolak majelis hakim dan diminta dapat menunjukkan bukti aslinya.
“Saudara kan ada jabatan di PT CIM,” tanya hakim Tumpal Sagala kepada saksi Ilham Erlangga.
“Di CIM tidak ada yang mulia kalau di PT TDU saya sebagai direktur operasional,” jawab Ilham.
“Kalau kemarin yang punya PT CIM, Gentha,?” tanya hakim.
“Kalau Gentha ada di TDU, juga ada di CIM,” jawab Ilham.
“Ada tidak perjanjian yang mendasari bukti transfer itu,” tanya hakim Tumpal Sagala lagi.
“Tidak ada yang mulia,” jawab Ilham.
“Jadi apa,?” tanya hakim Sagala.
“By kesepakatan lisan yang mulia,” jawabnya.
“Siapa sih yang punya ijin konsesi penambangan itu, perorangan, PT atau siapa sih,?” tanya PH Christian Halim, Alvin Lim kepada Ilham Erlangga.
“Stop saudara Penasehat Hukum, itu kemarin sudah tuntas, jadi tidak perlu berlanjut, itu kemarin,” cegat hakim Tumpal Sagala.
“Maaf yang mulia, ini ada company profile yang menyatakan bahwa saudara Gentha tidak ada (namanya) disitu. Makanya kita pertanyakan, karena dia (Gentha) mengaku dari PT TDU. Tidak ada dasar hukum sama sekali yang menyatakan bahwa saudara Gentha itu ada di PT. TDU. Jadi kalau Gentha minta uang 1,5 miliar itu kita pertanyakan untuk mencari kebenaran materiil dalam perkara ini. Kalau sampai Gentha memberikan keterangan palsu atau berbohong, berarti dia sudah melecehkan peradilan,” bantah Alvin Lim, sambil menunjukan company profil.
“Ya kalau begitu,” jawab hakim Tumpal Sagala.
“Jadi siapa sih pemilik lahan konsesi itu sebenarnya,?” tanya Alvin.
“Bapak Gentha,” jawab Ilham.
“Dasar hukumnya apa,” tanya Alvin Lim.
“Ada di akte perusahaan,” jawab Ilham.
“Ini akte perusahaan TDU saya tunjukan kepada saudara. Disitu tidak ada sama sekali nama Gentha. Makanya saya minta tolong kepada saksi untuk menjelaskannya. Sebab Gentha sudah meminta uang 1,5 miliar dan mengaku ada di perusahaan ini sebagai pemilik konsesi. Di akta yang saya pegang ini nama Gentha tidak ada. Ini ada berkas tahun 2003, tidak ada nama Gentha sama sekali. Ini ada tiga nama Fadilah, Yudi Lestari dan Erwin Hutabarat,” tandas Alvin.
“Mungkin itu sebelum akte perubahan,” jawab saksi Ilham.
“Nah, akte perubahannya kapan,?” tanya Alvin.
“Saya tidak ingat,” jawab Ilham.
“Saudara saksi mengambil uang itu pada Oktober dan Nopember, sebelum mengambil uang itu atau sesudah mengambil uang itu akte perubahannya,?” tanya advokat Alvin Lim.
” Saya tidak ingat,” jawab Ilham Erlangga.
Menanggapi sikap saksi Ilham Erlangga tersebut, Jaka Maulana selaku kuasa hukum terdakwa Christian Halim hanya tertawa. Menurutnya dalam persidangan tadi, Ilham mencoba mau membuktikan adanya uang-uang yang lain. Setelah dia gagal membuktikan janjinya untuk memberikan bukti asli penyetoran uang jaminan tambang sebesar 1,5 miliar yang pernah dia minta dari terdakwa Christian Halim.
“Tadi uang Rp 500 juta bukan dari PT yang lain, tetapi uang dari Gentha yang dia setorkan ke perusahan. Jadi itu bukan uang jaminan penambangan yang pernah dia minta. Saya meyakini kalau uang jaminan penambangan semacam itu tidak pernah ada,” kata Jaka Maulana selesai sidang.
Senada dengan Jaka Maulana, Alvin Lim menyatakan uang 500 juta yang dari Bank Mandiri tadi bukan uang dari PT lain.
“Jadi itu tadi dari rekening pribadi Gentha setor ke Mandirinya PT Trinusa. Alasannya PT Trinusa tidak punya rekening. Padahal saksi-saksi dipersidangan tadi mengatakan bahwa gajinya dari rekening PT,” sambungnya.
“Itu tadi tidak benar, si Gentha dan Erlangga itu bukan pemiliknya Trinusa. Mereka baru memiliki Trinusa pada Februari 2020, sedangkan uang 1,5 miliar tersebut sudah mereka minta pada Oktober dan Nopember 2019,” pungkasnya. (Han)