Imam Suroso : Hak – Hak Rakyat Harus Diselesaikan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Empat perusahaan yang terdiri dari perusahaan swasta dan pemerintah. Perusahaan itu diantaranya adalah Bank Danamon, PT. Krakatau Steel, PT. Pertamina Geotermal Energi, dan PT. NV. NNGPM. Keempat perusahaan itu memiliki permasalahan yang berbeda tapi inti permasalahannya sama yaitu hak normatif karyawan sampai saat ini tidak dibayar. Maka dari itu, RDP yang dipimpin Dede Yusuf, Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Demokrat meminta empat direksi itu dapat menjelaskan permasalahannya.

Pertama dari Bank Danamon, permasalahannya adalah, mengenai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Bank Danamon Indonesia telah habis masa berIakunya sejak tahun 2013. Hal itu mengakibatkan tidak adanya kepastian pengaturan syarat kerja di perusahaan. Kedua, sebagai akibat akumulasi kekecewaan terhadap kebijakan perusahaan yang merugikan pekerja Bank Danamon.

Sedangkan Serikat Pekerja (SP) Bank Danamon menyampaikan “Sepulutura” (Sepuluh Tunturan Rakyat Danamon). Namun dari penyelesaiannya yang pernah dilakukan PT Bank Danamon, telah melakukan penyelesaian bersama (PB), yaitu 8 Nopember 2016, bipartit
9 September 2016, Klarifikasi Manajemen dan SP, dan 2 September 2016, audiensi dengan SP Danamon, tapi penyelesaiannya bersamanya tidak dilaksanakan.

Begitu juga dengan PT. Krakatau Steel, PT. Pertamina Geotermal Energi, dan NV. NNGPM, perusahaan pertambangan minyak Belanda, sampai saat ini masih ada 2.272 orang mantan pekerja NV. NNGPM yang belum dibayarkan hak – haknya oleh PT. Pertamina. Kendati para korban telah meminta Disnaker Kabupaten Sorong untuk segera menyelesaikan permasalahannya sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun Imam Suroso, anggota Komisi IX DPR RI menyatakan bahwa dari persoalan itu harus ditindaklanjuti dan diselesaikan tanpa masalah. Ia pun menyoroti tentang Pertamina yang masih dikasasikan, kendati putusan hakim dibenarkan kata anak perusahaan pertamina. Tapi dari pihak korban masih belum puas, karena hak – haknya tidak disampaikan dan tidak diberi.

“Mengajukan kasasi menurut saya bisa dikomunikasikan, bisa kah?. Tolong dijelasksn, karena dulu kerja disana karena butuh karyawan. Karyawannya tidak mampu, kasihanlah. Jadi menurut saya, yang pertamina seperti itu,” tegas Imam, dari politisi PDIP DPR RI, Senin (20/2/2017).
Lebih lanjut, ditegaskan Politisi PDIP DPR RI, Kemenakertrans diminta untuk dapat memantau kinerja BUMN dan sebagainya. Karena menyangkut hak rakyat, Kemenaker dan BUMN diminta dapat menggunakan hati nurani.

Sementara Imam pun menjelaskan bahwa serikat pekerja dan serikat buruh memiliki payung hukum dan tidak bisa dipecah. Oleh karena itu dari pihak Kemenaker diminta dapat membina dan menjelaskan payung hukum serikat pekerja, bukan main sikat.

“Kami selaku anggota DPR RI tetap memantau kinerja pemerintah terutama nakertran. Kalau perlu kita mainkan dengan Menkeu. Kata Ketua Komisi IX DPR RI, Rp400 miliar sudah dikomunikasikan. Kendati Rp7,3 triliun sudah dikomunikasikan tapi belum rampung dan bisa ditindaklanjuti lagi,” jelasnya.

Lebih jauh ditegaskan Imam Suroso bahwa bilamana BUMN tidak mampu, DPR ada anggarannya, karena uang rakyat untuk rakyat dan tidak main akal – akalan. Bahkan dari Menkeu dan Bappenas pun telah mengetahui rahasia umum itu. Oleh karena itu ditegaskan Imam, dapat dikomunikasikan dengan baik dari pihak pemerintah, BUMN, maupun dari masyarakat harus diklirkan.

“Memamg saya tahu percis di beberapa BUMN, serikat pekerja maunya dihapus. Padahal serikat pekerja itu adalah perkumpulan persatuan dariapda karyawan yangbtidak dimanusiawikan suatu perusahaan, baik perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN,” imbuhnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *