DEPOK,beritalima.com– Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena secara regulasi perizinan bangunan kini telah resmi menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, edukasi publik masih perlu diperkuat agar warga tidak keliru dalam memahami mekanisme perizinan bangunan.
“Sekarang sudah tidak ada lagi penerbitan IMB. Jika masyarakat ingin mengurus perizinan bangunan, mekanismenya melalui PBG. Ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahan di lapangan,” ujar Edi Masturo, Selasa (16/12).
Ia menjelaskan, kebijakan penggantian IMB menjadi PBG berlaku secara nasional sejak 2021, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2021.
Sejak aturan tersebut diterapkan, pemerintah daerah, termasuk Kota Depok, tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan IMB untuk bangunan baru. Edi Masturo menyebut perbedaan mendasar antara IMB dan PBG terletak pada pendekatan perizinannya.
“IMB bersifat administratif, sementara PBG berbasis teknis. PBG memastikan bangunan aman secara struktur, layak fungsi, sesuai tata ruang, serta memenuhi standar keselamatan dan lingkungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, IMB yang diterbitkan sebelum 2021 tetap sah secara hukum dan tidak perlu diubah menjadi PBG selama tidak ada perubahan signifikan pada bangunan.
“Selama tidak ada perubahan fungsi, penambahan luas, atau renovasi struktural, IMB lama tetap berlaku,” ujarnya.
Namun, pemilik bangunan tetap diwajibkan mengurus PBG apabila melakukan pembangunan baru, perubahan struktur, pengalihan fungsi, atau renovasi yang berdampak pada keselamatan bangunan.
“Jika pembangunan dilakukan tanpa PBG, konsekuensinya bisa berupa teguran, penghentian pembangunan, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan. Selain itu, bangunan juga akan bermasalah saat mengurus SLF, transaksi jual beli, maupun agunan bank,” tegasnya.
Terkait anggapan bahwa PBG rumit dan mahal, Edi Masturo menilai hal tersebut tidak sepenuhnya benar.
“PBG justru lebih sederhana karena berbasis digital melalui SIMBG. Biayanya pun proporsional, bahkan untuk kategori tertentu seperti rumah sederhana bisa gratis,” ungkapnya.
Dalam hal sosialisasi, ia menekankan peran pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintah Kota melalui DPMPTSP, kecamatan, dan kelurahan diharapkan aktif melakukan sosialisasi teknis, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan.
“Komisi A DPRD akan mendorong sosialisasi hingga ke tingkat RT dan RW, sekaligus memastikan pelayanan perizinan berjalan transparan,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmen Komisi A untuk menolak praktik percaloan dan pungutan liar dalam pengurusan PBG.
“Kami tidak ingin ada warga yang dirugikan. Pengawasan akan terus dilakukan agar tidak ada pungli atau calo,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Edi Masturo mengimbau masyarakat Kota Depok untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
“PBG bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk melindungi keselamatan warga dan memberikan kepastian hukum. DPRD dan pemerintah siap membantu selama masyarakat taat aturan,” pungkasnya. (yopi)








