Imbas Pemangkasan TKD, Anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Jatim Berkurang Rp 230,7 Miliar

  • Whatsapp
SURABAYA, beritalima.com – Dampak pemerintah pusat memangkas alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) Jawa Timur (Jatim) di tahun 2026, berimbas pada berkurangnya anggaran Sekretariat DPRD provinsi Jatim pada tahun 2025.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu perhatian serius dalam rapat paripurna dengan agenda Laporan Komisi-komisi atas Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2026, Senin (3/11/2025).
Penjelasan tersebut disampaikan oleh juru bicara (jubir) Komisi A DPRD provinsi Jatim Naufal Alghifary.
“Turunnya dana transfer daerah (TKD) Jawa Timur, menyebabkan anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2026 mengalami penurunan yang serius harus diperhatikan,” jelasnya.
Dikatakannya, berdasarkan pagu rancangan awal APBD tahun 2026, Sekretariat DPRD Jatim sedianya akan mendapat anggaran sebesar Rp 565,2 miliar. Namun, terdapat surat dari Dirjen Keuangan pada 3 September 2025 yang menegaskan turunnya dana transfer.
Merespons surat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur menetapkan melalui surat tanggal 30 September 2025 bahwa pagu Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk Sekretariat DPRD menjadi Rp 334,4 miliar. Artinya, Anggaran Sekretariat DPRD Jatim berkurang Rp 230,7 miliar.
“Dalam menyikapi efisiensi anggaran anggaran, Sekretariat DPRD Provinsi Jatim memegang peran vital dalam mendorong pemerintahan yang responsif, memastikan efisiensi anggaran dilakukan tanpa mengorbankan kualitas tata kelola pemerintahan dan fungsi substantif dewan,” papar Naufal Alghifary.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait efisiensi ini Sekretariat DPRD provinsi lJatim akan mereview frekuensi kegiatan seperti study banding, kunjungan kerja, dan podcast, menggantinya dengan workshop atau kegiatan domestik yang sesuai regulasi.
“Disepakati bahwa efisiensi tidak boleh mengganggu fungsi legislatif DPRD. Belanja protokol, konsumsi dan perjalanan dinas akan diprioritaskan untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan pembahasan APBD /APBD-P,” tegasnya.
Ia menambahkan, Sekretaris DPRD harus berkomitmen menyiapkan laporan penghematan dan pemanfaatan anggaran yang lebih transparan. Menurutnya, keputusan Sekretaris DPRD provinsi Jatim menjadi kunci akuntabilitas dan responsifitas fiskal di tengah situasi yang terbatas.
Sementara itu, pengurangan anggaran juga dialami Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim. Semula, Satpol PP mendapatkan pagu KUA-PPAS APBD 2026 sebesar Rp 50,3 miliar, kini telah ditetapkan anggaran efisiensi menjadi Rp 43,6 miliar atau berkurang Rp 6,6 miliar.
Naufal menjelaskan, anggaran tersebut akan dipergunakan untuk belanja pegawai, belanja wajib, belanja sesuai tugas fungsi, belanja prioritas, belanja sinergitas.
“Strategi efisiensi dilakukan dengan mengurangi anggaran pada beberapa komponen kegiatan operasional non-prioritas, seperti perjalanan dinas, pengadaan perlengkapan penunjang kegiatan, serta biaya rapat atau sosialisasi yang dapat dilaksanakan secara daring,” urainya.
“Selain itu, kegiatan yang bersifat seremonial atau belum mendesak ditunda pelaksanaannya, sementara program utama seperti penegakan Perda, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal,” sambungnya.
Adapun Dinas Komisi dan Informatika (Diskominfo) Jatim juga menghadapi efisiensi anggaran yang signifikan. Pagu awal sebesar Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 56,6 miliar.
Terkait hal ini, Naufal Alghifary mendorong agar Diskominfo Jatim menegaskan kembali tugas pokok dan fungsinya sebagai fasilitator utama transformasi digital, penyedia infrastruktur komunikasi, dan penjamin akses informasi publik yang transparan.
“Kritisnya, pengurangan belanja program di tahun 2026, yang menekankan pada pemeliharaan dan optimalisasi sistem yang ada, tidak boleh menjadi alasan untuk penurunan kualitas atau stagnansi inovasi,” paparnya.
Ia menambahkan, Diskominfo harus membuktikan bahwa mereka dapat menjaga dan bahkan meningkatkan kualitas kinerja jaringan dan layanan digital meski dengan sumber daya yang terbatas.
“Fokus anggaran pada belanja wajib dan prioritas yang penting harus diinterpretasikan sebagai mandat untuk memprioritaskan fungsi vital, khususnya dalam pengembangan dan pengelolaan layanan digital yang langsung berdampak positif pada masyarakat, sejalan dengan dorongan Komisi A DPRD,” pungkasnya.(Yul)
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait