Imbas Sayembara, La Lati Resmi Dilaporkan Polresta Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Imbas sayembara, kini Ketua Reclasseering Indonesia Banyuwangi, La Lati SH, resmi dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, Kamis (18/3/2021). Sebagai pelapor adalah 3 orang pemuda Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi. Mereka adalah Imam Suruji, Hasanudin dan Abdus Samat.

Seperti diketahui, beberapa hari yang lalu, La Lati secara sepihak telah menggelar Sayembara Menghitung Kesesuaian Material dan Satuan Anggaran Bangunan Bedah Rumah Tahun Anggaran 2019 Desa Badean.

Bacaan Lainnya

“Kami mengadukan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, membuat kegaduhan dan keresahan. Dugaan ujaran kebencian melalui media internet. Dan dugaan pelanggaran Undang – Undang (UU) ITE,” ucap salah satu pengadu, Imam Suruji.

Disebutkan, laporan yang dilakukan para pemuda tersebut tidak ada kaitanya dengan laporan Ketua Reclasseering Indonesia Banyuwangi, di Kejaksaan Negeri. Yakni atas dugaan mark up anggaran program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah tahun 2019 Desa Badean.

Namun pengaduan lebih didasari adanya Sayembara Menghitung Kesesuaian Material dan Satuan Anggaran Bangunan Bedah Rumah Tahun Anggaran 2019 Desa Badean, yang digelar secara sepihak oleh La Lati SH. Yang secara spontanitas telah meresahkan serta mencoreng nama baik masyarakat dan Desa Badean. Terlebih pengumuman sayembara disebar hingga viral di media sosial.

“Seharusnya Bapak La Lati juga memahami bahwa sesuai Undang – Undang, Ormas dan LSM dilarang melakukan kegiatan yang berakibat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” ungkap Ujik, sapaan akrab Imam Suruji.

Satu lagi, masih Ujik, Ormas dan LSM seharusnya juga tidak melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Dan penghitungan material program bedah rumah, sesuai regulasi merupakan tugas Inspektorat atau Kejaksaan.

“Kami pun tidak pernah mempermasalahkan tentang laporan yang dilakukan Reclasseering Indonesia Banyuwangi. Kami sangat sepakat jika permasalahan hukum dengan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Pengaduan yang dilakukan pemuda, menurut Ujik, merupakan reaksi pembelaan terhadap marwah serta nama baik masyarakat dan Desa Badean. Karena imbas viralnya frayer sayembara, citra Desa Badean yang selama ini dijaga akhirnya tercoreng.

Andai kata dibiarkan, bukan hanya merugikan masyarakat Desa Badean. Tapi juga akan menjadi preseden buruk kalangan aktivis dan pegiat Ormas serta LSM di Banyuwangi.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Reclasseering Indonesia Banyuwangi, La Lati SH, membantah jika sayembara yang dia buat telah membuat gaduh masyarakat Desa Badean.

“Tidak ada kegaduhan masyarakat, tapi yang ada adalah kegaduhan oknum yang saya laporkan dan keluarganya, bentuk ketakutan,” katanya.

Kepada pemuda Desa Badean, La Lati melah mengajak untuk ikut berperan serta menjadi peserta sayembara. Karena dia optimis, bahwa dugaan mark up anggaran bedah rumah tahun 2019 di Desa Badean yang dia tudingkan adalah sebuah kebenaran.

“Mari kita hitung bareng – bareng, apabila hitungan saya tidak tepat saya siap dibakar hidup hidup dirumah itu,” tantang La Lati.

Sementara itu, selain melaporkan ke Mapolres Banyuwangi, pemuda Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, juga melakukan penggalangan tanda tangan. Yang isinya pernyataan mendukung Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin beserta jajaran untuk segera menindak lanjuti pengaduan tentang sayembara yang dibuat Ketua Reclasseering Indonesia Banyuwangi, La Lati SH. (bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait