Imelda Budianto Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tapi Berstatus Tahanan Kota

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tim Penyidik Polsek Sukomanunggal telah melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka Imelda Budianto, ke Kejaksaan Negeri Surabaya terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Lauw Vina alias Vivi luka berat.

Namun sayangnya, hingga kini Kejaksaan menilai belum perlu melakukan penahanan terhadap Imelda Budianto karena pertimbangan tersangka memiliki anak yang masih kecil, selain itu tersangka juga kooperatif.

Kepala Kejari Surabaya Teguh Dharmawan menyatakan tersangka dijerat dua pasal yakni 351 ayat 1 dan pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.

“Barang bukti yang diserahkan berupa mobil dan juga payung, dan juga ada flasdisk. Jadi itu alat bukti yang disita penyidik kemudian diserahkan ke penuntut umum yang nantinya digunakan untuk alat bukti di persidangan,” ujarnya. Senin (15/4/2019).

Terkait status tersangka, Teguh menyatakan bahwa pihaknya menahan tersangka dengan tahanan kota. Jadi tersangka tidak diperkenankan berada di luar kota Surabaya.

“Mulai Senin besok tersangka juga diwajibkan untuk lapor ke sini (Kejaksaan),” tambahnya.

Sementara kuasa hukum pelapor, Andry Ermawan menyatakan kecewa karena tersangka hanya berstatus tahanan kota. Dia berharap tersangka ditahan di Rumah Tahanan karena tidak ada itikad baik dari tersangka untuk meminta maaf.

“Tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa karena itu adalah kewenangan Kejaksaan, jadi kita lihat saja nanti di persidangan semoga pak hakim bisa melihat kasus ini secara proesional,” ucapnya.

Diketahui kasus ini terjadi pada 25 Januari 2019. Saat itu, dua orang ibu-ibu menjemput anaknya di sekolah Marlion Internasional. Saat berada di parkir sekolah, Vivi (pelapor/korban) yang belum dapat parkir menghalangi mobil Imelda (terlapor/tersangka).

Saat pelapor sudah dapat parkiran, si terlapor ini masih emosi dan ngebel ngebel terus namun tidak dihiraukan oleh pelapor. Nah saat itulah tiba-tiba mobil terlapor ini meluncur dan menubruk pelapor hingga terlapor mengalami luka di kaki dan tangannya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *