Langsa-Aceh, beritalima.com |Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa menyerahkan satu orang warga Negara asal Myanmar U San Win (44) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan di Belawan. Kamis (14/11).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Mirza Akbar mengungkapkan,
Warga Negara Myanmar pertama sekali ditemukan di perairan Indonesia pada Kamis (03/11) pukul 11.00 WIB oleh KM. Jalur Harapan Makmur dengan nahkodanya bernama Abdul Muthaleb.
Sebelumnya, Kapal tersebut bertolak dari pelabuhan perikanan nusantara Idi pada senin (30/09) pukul 12.00 WIB.
Selanjutnya, U San Win (44) warga Myanmar ditemukan (03/10) pada titik koordinat 07° 17’ 00’’ – 950 35’ 00’’, sekitar pukul 11.00 wib siang.
Kemudian yang bersangkutan ikut serta dalam boat tersebut selama lebih kurang 11 hari dan dibawa ke Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi.
“Pada Selasa (15/10) dilakukan serah terima satu warga negara asing yang berasal dari Myanmar oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Aceh kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa”, ujar Mirza
Kemudian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan pemeriksaan terhadap Warga negara Myanmar dan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian Berupa Pendetensian di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dalam jangka waktu tertentu karena melanggar pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Hari ini (14/11) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan pemindahan Warga Negara Myanmar tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi Medan di Belawan”, tutup Mirza Akbar. (Dhani Atjeh)
Teks Foto : Warga Negara Myanmar U San Win Saat Hendak di serahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Medan di Belawan.