MADIUN, beritalima.com- Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, mengamankan dua warga negara (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di gudang distributor ponsel, di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Madiun, Kamis 5 Januari 2017.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas II Madiun, Sigit Rusdianto, dua WNA yang diamankan itu masing Yiguan Liang (29) dan Xiangxin Wei (27). Keduanya berasal dari Guangxi, Tiongkok.
“Dua WNA itu kami amankan dari hasil operasi lapangan. Keduanya diduga menyalahgunakan ijin tinggal dan bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA),” terang Kepala Kantor Imigrasi Klas II Madiun, Sigit Rusdianto, kepada wartawan.
Sigit menambahkan, untuk memastikan apakah benar keduanya merupakan TKA ilegal atau legal, pihak imigrasi terus melakukan pemeriksaan intensif. Terutama pada dokumen mereka miliki.
“Semua ini berkat laporan dari masyarakat. Kami juga menghimbau kepada masyarakat, jika ada orang asing yang gerak-geriknya mencurigakan, agar melapor ke kami,” pungkas Sigit.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi lebih lanjut nama kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dua WNA tersebut, Sigit enggan menginformasikannya. (Dibyo)