MADIUN, beritalima.com- Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal Cina yang akan bekerja di PT Industri Kereta Api (INKA) di Kota Madiun, Jumat 30 Desember 2016.
Kedua WNA asal China yang dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda dengan pesawat Air Asia itu, yakni Weiqiang Zhao (47) dan Zuoyou Wen (49).
“Dua orang TKA asal Cina dideportasi pagi tadi karena pesawat terbang dari Surabaya jam 12.00 WIB. Keduanya akan naik pesawat Air Asia dari Bandara Juanda dan transit di Kuala Lumpur selanjutnya terbang ke Guangzhou, Cina,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, kepada wartawan, Jumat 30 Desember 2016.
Sebelum melakukan mendeportasi, lanjutnya, tim dari Imigrasi menangkap empat orang yang diduga akan dipekerjakan sebagai tenaga konstruksi bangunan di PT INKA. Namun saat diperiksa, dua WNA lainnya memiliki izin tinggal terbatas sesuai dengan aturan dan kontrak kerja resmi. “Yang dua dideportasi karena hanya menggunakan visa turis,” tambah Sigit.
Menurutnya lagi, penangkapan dua orang WNA asal Cina itu bermula ketika pihak Imigrasi mendapat informasi adanya WNA yang tidak memiliki ijin tinggal. Setelah dilakukan pengecekan, kedua WNA itu ternyata hanya memiliki visa turis. “Jika kerja harus memiliki ijin kerja dan tinggal terbatas seperti dua rekannya itu,” terang Sigit
Informasi yang beredar, rencananya PT INKA akan mendatangkan 10 orang tenaga kerja asing (TKA). Namun, baru dua orang yang legal dan sesuai ketentuan. “Saya sudah memberitahukan kepada PT INKA. Jika mau mendatangkan TKA sebaiknya berkonsultasi atau berkoordinasi dengan Imigrasi. Hal itu agar tidak salah langkah tentang persyaratan yang diperlukan. Apalagi ini proyek pemerintah yang akan dilaksanakan PT INKA,” lanjutnya.
Untuk diketahui, dua WNA yanp dideportasi, diamankan dari salah satu hotel di Kota Madiun, 20 Desember lalu. Setelah dicek seluruh surat-suratnya, dua WNA tersebut tidak memiliki ijin kerja. (Dibyo)