MADIUN, beritalima.com- Seorang tenaga asing bergelar insinyur pertanian asal Tiongkok (Cina), Shen Xihong, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, Rabu 26 Oktoker 2016.
Tenaga Kerja Asing (TKA) ini dideportasi karena melanggar tindak pidana administrasi keimigrasian. Sebenarnya, saat penangkapan ada tiga TKA asal Tiongkok. Namun hanya satu yang dideportasi karena yang lain mempunyai ijin tinggal tinggal dan kerja.
Mereka beberapa hari lalu ditangkap saat Imigrasi menggelar operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing, di Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. Mereka merupakan pekerja asing dari PT Asia Agricultural Technology Transfer Center di Kabupaten Gresik. Saat ditangkap, mereka sedang melakukan survei lapangan di wilayah Ngawi.
“Hasilnya, ada 4 orang TKA asal Tiongkok yang diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, 3 di antaranya sudah memenuhi ijin keimigrasian. Sedangkan satu di antaranya ternyata hanya memiliki ijin kunjungan dan baru sebatas melakukan permohonan ijin tinggal terbatas,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Rusdianto, kepada wartawan.
Menurutnya lagi, warga negara Tiongkok yang dideportasi hari ini, kurang melengkapi persyaratan persyaratan yang telah ditentukan di dalam undang-undang Keimigrasian. Yakni menyangkut hal ijin tinggal. Seharusnya, orang asing tersebut tidak boleh berada lokasi pekerjaan, tapi ditemukan sedang bekerja melakukan survei.
“Mungkin yang bersangkutan ingin mensurvei kondisi di lapangan atau kurang puas kalau belum melihat lokasi sendiri. Hal itu tidak boleh,” tandasnya.
Setelah diperiksa, TKA ini dipulangkan ke negara asalnya melalui jalur udara. Yang bersangkutan har ini langsung dipulangkan dari Bandara Juanda Sidoarjo ke Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, selanjutnya penerbangan langsung ke Guangzhou, Cina’
“Sampai bulan ini (Oktober) TKA yang dideportasi sebanyak 6 orang. Saat ini di wilayah kerja Kantor Imigrasi II Madiun yang meliputi Kota dan Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, terdapat sekitar 700 Warga Negara Asing (WNA) yang mayoritas bekerja,” pungkasnya. (Dibyo)