Imigrasi Perketat Pengawasan di Bandara, Imbas Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

  • Whatsapp

JAKARTA | Beritalima.com – Dampak eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah mulai dirasakan pada layanan penerbangan internasional Indonesia. Menyikapi kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat koordinasi dan meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara guna memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal bagi penumpang terdampak.

Penutupan wilayah udara di sejumlah negara, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran, berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu, mengalami pembatalan atau penundaan.
Kondisi tersebut berdampak pada 2.228 penumpang, terdiri atas 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan jajarannya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, terhadap penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi dalam keterangan resmi, Selasa (02/3/2026).

Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan seluruh jajaran petugas di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika

penerbangan.
Selain itu, koordinasi intensif dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, serta pembatalan penerbangan.

Pemantauan perkembangan penerbangan juga dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.

Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak
Ditjen Imigrasi turut menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Selain itu, diterapkan tarif biaya beban sebesar Rp 0 bagi warga negara asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut. Kebijakan ini berlaku dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari otoritas penerbangan sipil, maskapai, maupun pengelola bandara.

Yuldi mengimbau penumpang internasional, khususnya yang memiliki rute transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk secara berkala memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai.

“Kami mengimbau penumpang untuk segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” kata dia.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait