Imigrasi Sita Visa WNA India, Pengusaha Arang Di-Situbondo

  • Whatsapp

SITUBONDO, beritalima.com – Menindak lanjuti informasi masyarakat adanya tenaga kerja asing yang tinggal dan bekerja di Kabupaten Situbondo, Tim gabungan yang terdiri dari Imigrasi kelas II Jember, Satpol PP, Kesbangpol, Kodim 0283 Situbondo, Tim Intel serta Den Intel melakukan monitoring atau pemantauan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja dan Tinggal di Kabupaten Situbondo, Selasa (10/1).

Monitoring yang dilakukan tim gabungan menemukan 2 orang TKA asing yang bekerja dipabrik PT. HAl di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, dan seorang warga negara India Mr. Valiyapeediakal Moiden/H.Moiden didusun Nangkaan Rt 01/Rw 02 Desa Paowan kecamatan Panarukan Situbondo yang dikenal sebagai pengusaha arang.

“Monitoring ini sebenarnya dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa izin kerja TKA sesuai peruntukkannya. Di PT HAI kita menemukan 2 tenaga asal Cina atas nama Liandui Cay dengan dokumen tidak bermasalah. Sementara Liu Wang Wai dokumennya sedang dalam proses perpanjangan,”Kata Kasat Pol PP, Zuhri SH.

Sementara 1 warga negara India atas nama H.Moiden. Dikenal warga sebagai pengepul arang yang di export ke luar negeri (Dubai dan Arab). Dari hasil pengecekan pihak kepala Sub. Pengawasan Kantor imigrasi kelas II Jember Bapak Jaya dan Moharto, yang bersangkutan telah menyalah gunakan Visa, tujuan Visanya bebas kunjungan (Wisata) namun di Indonesia/Situbondo melakukan kegiatan usaha (bisnis).

“H.moiden Visanya sampai tanggal 20 Januari 2017 dan selanjutnya akan melanjutkan perjalanan ke Dubai, Uni Emirat Arab, Imigrasi hanya menyita Visa nya, karena yang bersangkutan kooperatif dan dinilai baik oleh warga, selanjutnya diwajibkan pada 12-13/01/2017 mendatangi kantor Imigrasi Jember untuk di periksa dan di mintai keterangan,”Terang Zuhri.

Kasat pol PP juga menyampaikan kepada beritalima.com. Berdasarkan informasi, ada 21 tenaga kerja asing yang bekerja sebagai kuli bangunan pendirian Pabrik PT. HAI. Namun saat sidak hanya ditemukan 2 orang tenaga kerja asing yang dilengkapi dengan dokumen resmi. 2 TKA tersebut resmi terdaftar di Pemerintah Propinsi Jawa Timur pada Badan Penanaman Modal UPT Pelayanan Perijinan Terpadu. Sedangkan yang 19 orang TKA lainnya sudah tidak ada di tempat,”kita hanya tim pantau yang berwenang menangani TKA ilegal adalah tim khusus yang berkompeten dalam urusan tersebut, seperti Disnakertrans dan Imigrasi serta tim intel yang membidangi pengawasan orang asing,” Pungkas Zuhri.

Sementara itu Bati Intel Kodim 0823 Pelda Supriadi yang mendampingi Petugas imigrasi saat pemantauan TKA di wilayah Situbondo. Membenarkan bahwa telah dilakukan pendataan di dua tempat.
Selanjutnya akan berkoordinasi dengan beberapa Dinas terkait seperti, Disnakertrans dan Dinas Pariwisata Situbondo,”Kodim sebagai Satuan Teritorial Dinas Pariwisata bertanggung jawab secara bersama-sama dengan aparat lain untuk ikut mengawasi keberadaan WNA yang ada di wilayahnya. Guna deteksi dini dan cegah dini gangguan Terhadap NKRI,”Jelas Pelda Supriadi.

(JOE).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *