TULUNGAGUNG, beritalima.com- Larangan acara berbuka puasa bersama dan halal bihalal pada lebaran Idul Fitri yang melibatkan massa, akan diterapkan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Hal ini sebagai implementasi surat edaran (SE) Mendagri tanggal 4 Mei 2021, kemarin.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, menyampaikan, Pemkab akan menindaklanjuti surat edaran terkait larangan buka puasa bersama (Buber) dan halal bihalal secara mengundang massa pada perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
“Menindak lanjuti surat edaran Mendagri dimana disitu ditegaskan, dalam surat edaran Nomor 800 tahun 2021 tentang adanya larangan untuk melaksanakan buka puasa bersama. Disamping itu ada satu larangan untuk silaturahim halal bihalal yang mengundang massa,” terangnya.
“Nantinya juga kita buat surat edaran di Kabupaten Tulungagung untuk menindak lanjuti SE dari Mendagri,” tambahnya.
Pelaksanaan salat Idul Fitri, lanjutnya, dengan ketentuan isi kapasitas tempat ibadah 50 % serta menerapkan protokol kesehatan.
“Sholat Idul Fitri sudah ada ketentuannya, dimana kapasitas maksimal 50% dan menjaga jarak. Yang penting seusai Prokes, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan berperilaku hidup bersih,” ujarnya.
Pemkab, juga melarang kegiatan lainnya yang melibatkan atau mengundang massa seperti takbir keliling dengan banyak orang. (Dst/editor: Dibyo).