Implikasi Resiko Hukum Bagi Kepala Sekolah

  • Whatsapp

beritalima.com | Kebijakan pembangunan pendidikan diprioritaskan pada peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar yang lebih berkualitas melaui peningkatan pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat menjangkau layanan pendidikan dasar. Program BOS oleh pemerintah ditunjukan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan. Misalnya, pembangunan gedung sekolah dan beberapa sarana penunjang lainnya. Fasilitas pendidikan, diakui atau tidak adalah merupakan sarana penting untuk menunjang kualitas pendidikan.

Dana BOS harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Sebaiknya sekolah memiliki sistem komunikasi dengan orang tua, masyarakat, dan komite sekolah dalam hal program dan pertanggungjawaban keuangan. Tantangan yang membentang luas justru pada level implematasi di sekolah. Sudah tidak asing lagi bahwa sekolah sebagai pelaksana kebijakan sangat rentan penyimpangan dan penyelewengan terhadap penggunaan dana bos apalagi adanya peluang di sekolah yang terbuka lebar.

Tunggu apa lagi? Mari ikuti Seminar Implikasi Resiko Hukum Bagi Kepala Sekolah pada Jumat, 14 Agustus 2020 bersama Lembaga Diklat Profesi (LDP) Pusdiklat Indonesia Emas yang mana telah berkolaborasi dengan LSP SMK Penerbangan Cakra Nusantara. Merupakan lembaga sertifikasi profesi resmi dengan  Lisensi Nomer: KEP.0078/BNSP/I/2020 dari BNSP Republik Indonesia, bernaung di  SMK Penerbangan Cakra Nusantara yang telah terakreditasi A (Unggul) dan memiliki reputasi baik. Alumni memiliki kompetensi, berdaya saing tinggi, berkarakter, dan berintegritas. SMK Penerbangan Cakra Nusantara  telah membuka Penerimaan Siswa Baru TP 2020/2021 untuk dididik menjadi pemenang di era industri 4.0 dan society 5.0, dapat menghubungi nomor pendaftaran 03614742600 atau 081237098090 kunjungi website www.smkpenerbangan.sch.id

Tidak semua orang yang kena Covid-19 perlu dirawat di rumah sakit. Orang tanpa gejala atau sakit ringan cukup dirawat di rumah agar lekas sembuh #LawanCovid19

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait