Import 2 Koli Sabu dari Malaysia, Jaringan Narkotika Sampang Ini Dituntut Seumur Hidup

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar menuntut pidana penjara seumur hidup pada Samsul Hadi Bin Kasiman, terdakwa kasus import 2 koli narkotika jenis sabu dari Malaysia. Senin (19/11/2019).

Pemuda asal Jember ini dianggap terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu jaringan Sokobana, Sampang-Madura.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, sesuai dakwaan kedua, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Menyatakan barang bukti narkoba beserta bungkusnya dirampas untuk dimusnahkan,” kata Yusuf Akbar membacakan tuntutan diruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya.

Usai mendegarkan pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim Dwi Winarko bersama-sama dengan penasehat hukum terdakwa sepakat menunda sidang sepekan mendatang dengan agenda pembelaan.

”Kita sepakat pembelaan dibacakan seminggu lagi, sebab masa tahanan terdakwa akan berakhir,” sambung ketua majelis hakim Dwi Winarko menutup persidangan.

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai bahwa ada pengiriman dua paket kotak kardus diduga narkotika via perusahaan eksport import dari Malaysia menuju Sampang, Madura

Untuk kardus/koli warna coklat berisi satu buah Asian Super Gypsum warna putih yang didalamnya berisi tiga kantong plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1.109 gram, 1.081 gram, 1.090 gram,1.084 gram, 1.119 gram, 1.188 gram, satu roll selang kompor gas, tiga bungkus Kopi Merk Nescafe, tiga bungkus susu merk milo, empat botol pewangi/pelembut pakaian, sembilan bungkus bumbu masak, satu ikat bawang putih, lima belas sarung tangan, tiga cetok, empat Handphone, uang tunai Rp.300 ribu dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi M-5336-PO.

Untuk satu kardus/koli warna coklat dengan Nomor Resi 37608 berisi satu Asian Super Gypsum warna putih yang didalamnya berisi dua kantong yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1.101 gram, 1.059 gram, 1.079 gram, 1.071 gram, satu roll selang, dua roll kabel, satu bungkus pampers, satu Amplifier, satu Gergaji Listrik, satu Mata gergaji listrik, dua Cetok Semen, lima puluh enam sachet kopi, sepuluh bungkus bumbu masak serta 1 (satu) jerigen cairan latex mortar.

Sebelumnya saat dikonfirmasi, Rudhy Wedhasmara SH, MH, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa dari LBH Orbit mengaku miris dengan dakwaan Jaksa. Rudy pun berjanji akan membuktikan bahwa dakwaan JPU kurang tepat atau keliru.

“Yang pasti orang seperti terdakwa ini adalah orang-orang yang dikorbankan oleh jaringan Narkoba Internasional akibat ketidaktahuannya, himpitan ekonomi bahkan dibujuk rayu. Miris sekali, semestinya dakwaan jaksa bukan seperti itu,” tandas Rudi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *