Incumbent Terancam Gagal Ikut Kontestasi Pilkades Serentak Bondowoso

  • Whatsapp
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Haeriyah Yulianti saat dikonfirmasi wartawan. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Para kepala desa yang akan kembali maju mengikuti kontestasi pemilihan Kades bisa terancam gugur di bagian administrasi. Jika mereka belum menuntaskan tanggungan pelaksanaan DD/ADD, dan pajak di wilayahnya.

Demikian dituturkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Haeriyah Yuliati, Rabu (19/5/2021).

Bacaan Lainnya

“Mereka harus menyelesaikan dulu kalau mereka ingin mendaftarkan kembali menjadi calon Kades. Sebelum tanggungannya selesai, maka mereka akan gugur di administrasi,” katanya.

Ia menyebut hal ini menjadi salah satu persyaratan administrasi. Selain itu, syarat ini sebenarnya juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati.

“Dan itu sudah dituangkan di Perbup,” ungkapnya.

Menurut Haeriyah, kegiatan tanggungan pelaksanaan DD/ADD yang telah diserap, Inspektoratlah yang mengetahui apa saja di masing-masing desa. Mengingat, Inspektorat yang melakukan audit.

Karena itulah, pihaknya belum tahu desa-desa mana saja yang belum menyelesaikan tanggungan pelaksanaan DD/ADD yang sudah terserap.

“Misalnya kegiatan tahun sekian tak dilaksanakan, tapi SPJ rampung. Itu kan harus diselesaikan,” urainya.

Adapun terkait tanggungan pajak, yang dimaksud yakni pajak yang sudah dipungut ke masyarakat dan digunakan.

Sepanjang pajak tak digunakan Kades maka itu bukan tanggung jawab Kades. Itu merupakan tanggung jawab masyarakat karena pemerintah desa hanya penarik saja.

“Ketika pajak itu sudah ditarik dari warga dan uangnya digunakan itu jadi tanggungan. Tapi kalau pajak yang ada di masyarakat itu bukan tanggungan dia,” tutupnya.

Kabupaten Bondowoso tahun ini akan menggelar Pilkades serentak pada 20 Oktober 2021.

Pembentukan panitia Pilkades yakni pada 1 Juli 2021. Kemudian penjaringan dan pengumuman bakal calon Pilkades berlangsung selama sembilan hari dimulai sejak 16 Agustus 2021.

Adapun jumlah desa yang akan menggelar Pilkades serentak yakni ada 171 desa. 151 di antaranya, Kadesnya akan habis masa jabatannya pada bulan Juni 2021. Kemudian, sisanya akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2021.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait