Indah Catur Agustin Berurai Air Mata Baca Nota Pembelaan, Merasa Ditusuk Dari Greddy Hernando dari Belakang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Indah Catur Agustin, terdakwa kasus penipuan dengan modus investasi modal untuk pengadaan kebutuhan kain sprei King Koil menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (18/7/2024). Terdakwa Indah tidak kuas menahan air matanya saat membacakan nota pembelaan yang diberi judul “Surat Seorang Perempuan Yang Terdzolimi”.

Dikatakan Indah ancaman hukuman tinggi membuatnya merasa sangat menakutkan dan mengisi hari-harinya di dalam Rutan dengan menangis, kejang dan diam. Hingga dirinya mengalami gangguan mental dan psikis.

“Tetapi Saya tetap harus kuat untuk dapat menjalani proses hukum ini. Sebab mengingat kedua orang tua saya, saudara-saudara saya, keponakan saya dan puluhan karyawan saya yang menggantungkan sandang pangannya kepada saya sebagai pemilik merk Sleep Buddy,” katanya tak kuasa menahan tangisnya.

Tidak jarang ujar Indah, dia menyalahkan dirinya sendiri karena begitu bodohnya dan terlalu naif sehingga mudah di tipu daya, diancam oleh banyak orang.

“Saya tahu kalau nota pembelaan ini bukanlah untuk suatu pembenaran ataupun sangkalan terhadap kasus dialami,” ujarnya di ruangan sidang Garuda 1 PN. Surabaya.

Tetapi menurut Indah, ia hanya ingin menjelaskan di muka persidangan yang terhormat ini secara langsung apa yang ia rasakan dan alami yang selama ini takut untuk mengungkapkannya.

“Mohon beri saya waktu untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan kerabat dan bersama seluruh karyawan kembali berkarya menjalankan usaha rumahan Sleep Buddy saya, sebagaimana yang telah saya lakukan sejak tahun 2009. Saya hanya ingin bekerja dan bermanfaat bagi orang di sekeliling saya. Saya tidak pernah sedikitpun berpikir, berniat ataupun bersama-sama dalam melakukan tindak penipuan yang seperti di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada hari Selasa 16 Juli 2024 telah dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Indah.

Dalam kasus ini Indah mengaku hanya seorang perempuan biasa yang datang dari keluarga menengah dan tanpa privilese. Ayahnya seorang pensiunan BUMN dan Ibu seorang ibu rumah tangga biasa. Pendidikan terakhir saya D3 Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya.

“Saya sudah bekerja sejak saya kuliah di semester 3 di toko kaos sebagai penjaga toko dan bagian distribusi barang. Maka dari itu, saya memiliki passion lebih di dunia textile, maka dari itu saya memutuskan untuk memulai berbisnis. Saya mulai menjalankan bisnis dagang dan produksi pada tahun 2009 dengan merk Sleep Buddy, pada tahun 2010, pada tahun 2012 merk Osaka Bedding, dan toko online Kain Sprei Surabaya pada tahun 2013. Saya memulai bisnis saya di dalam rumah orang tua saya, semua saya kerjakan sendiri pada awalnya, terutama untuk merk Sleep Buddy dan merk Osaka Bedding,” aku terdakwa Indah.

Alhamdulillah lanjut Indah, dengan kemurahan hati Allah SWT di tahun 2017 dia mulai mengalami kenaikan penjualan dari sisi Sleep Buddy dengan bantuan dari salah satu teman fotografer di Surabaya dan mulai membenahi dalam hal branding.

Sampai dengan di tahun 2019 dan 2020 penjualan Sleep Buddy mulai mengalami peningkatan yang signifikan di karenakan saya di bantu oleh Relationship Manager (RM) di salah satu Marketplace di Indonesia bagaimana cara mengelola toko online di Marketplace.

“Pada saat itu di Tahun 2020, karyawan saya mulai bertambah dengan hingga total karyawan produksi dan administrasi mencapai 82 orang di Surabaya dan15 orang di Bandung,” lanjut terdakwa Indah

Kemudian jelas Indah datanglah Greddy Hernando, seorang pebisnis yang berniat ingin membantu membesarkan usaha atau bisnisnya.

Greddy Harnando yang menginisiasi membentuk PT. Garda Tematek Indonesia (GTI) dengan alasan akan lebih mudah mendapatkan investor jika dia memiliki badan hukum. Lalu, Greddy Harnando yang mengatur posisi kami. Saya di tempatkan di posisi sebagai Direktur, Arif Wicaksana di tempatkan sebagai Komisaris, dan dia sendiri sebagai Komisaris Utama.

“Awalnya PT. GTI dibentuk untuk membesarkan usaha saya. Namun Greddy Harnando justru ternyata yang menikam saya dari belakang. Dalam faktanya banyak investor yang di ajak oleh Greddy Harnando untuk memasukkan dananya ke PT. GTI dan selalu mengatas namakan saya pribadi dan merk saya “Sleep Buddy” selain itu Greddy Harnando juga mengakui di masyarakat umum melalui media sosialnya jika dia adalah Pemilik merk “Sleep Buddy”,

“Tapi saya hanya bisa diam bahkan saya merasa tidak dianggap pada saat itu, begitu bodoh dan naifnya saya pada saat itu meski seluruh kerabat saya menanyakan akan hal itu, namun saya telah tertutup oleh janji iming-iming Greddy Harnando untuk membantu membesarkan bisnis saya. Sehingga sedikitpun saya tidak menghiraukan para kerabat saya yang sudah membantu dan support saya sejak awal,” jelas Indah.

Indah memaparkan semua aktifitas operasional PT.GTI dilakukan oleh Greddy Harnando termasuk untuk semua pengaturan penggunaan dana dan yang memberi ijin adalah Greddy Harnando.

“Setelah mulai adanya kasus yang menyeret nama saya dan merk dagang saya, saya baru menyadari jika Greddy Harnando telah menyalahgunakan nama baik dan nama merk dagang saya,” papar Indah.

Indah memastikan Greddy Harnando yang membuat surat perjanjian kerjasama di bawah tangan antara PT. GTI dengan para investor yang dia delegasikan kepada sekretarisnya yang bernama Dandan Lestari dan tanda tangan pun mengatas namakan dia sebagai Direktur PT. GTI.

“Baru saya ketahui di tahun 2022 hampir 90% tanda tangan saya dipalsukan tanpa sepengetahuan saya,” kata terdakwa Indah Catur Agustin dengan linangan air mata. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait