SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Budianto menuntut pidana penjara selama 3 tahun penjara terhadap Indah Catur Agustin terdakwa pada kasus dugaan penipuan dengan modus investasi modal usaha untuk memenuhi kebutuhan kain sprei King Koil.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa pada persidangan yang digelar Selasa (16/7/2024) diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Agus dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Indah Catur Agustin telah terbukti bersalah melakukan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Agus Budianto, SH.,MHum saat membacakan surat tuntutannya.
Sebelum membacakan surat tuntutannya, Jaksa Agus menerangkan tentang hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan. Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Indah Catur Agustin telah merugikan Canggih Soliemin. Terdakwa Indah Catur Agustin berbelit-belit didalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
“Untuk hal yang meringankan terdakwa Indah Catur Agustin bersikap sopan didalam persidangan,” terang Jaksa Agus Budianto.
Merespon tuntunan tersebut, terdakwa Indah Catur Agustin melalui tim kuasa hukumnya menyatakan mengambil sikap untuk mengajukan nota pembelaan.
Dikonfirmasi setelah selesai sidang pembacaan surat tuntutan.
Penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin, Mun Arief SH,.MH menilai, penuntut umum tidak seharusnya memberikan tuntutan sekejam itu kepada Indah Catur Agustin.
Arief ini menjelaskan, sebagai seorang yang didakwa sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama penuntut umum, tak seharusnya jaksa menuntut Kliennya itu dengan tuntutan yang begitu tinggi.
“Tuntutan Indah Catur Agustin yang dibacakan jaksa penuntut umum itu terlalu kejam. Dan jaksa juga sangat brutal menilai tindak pidana yang dilakukan Indah Catur Agustin,” kata Arief saat dihubungi usai persidangan.
Arief kemudian mempertanyakan, apakah tuntutan tiga tahun penjara untuk Indah Catur Agustin itu benar-benar sesuai dengan tindak pidana yang telah dilakukannya?.
“Jika jaksa menilai bahwa apa yang telah dilakukan Indah Catur Agustin itu salah dan harus dipidana, apakah memang pantas terdakwa Indah Catur Agustin ini harus dituntut pidana tiga tahun penjara?,” ungkap Arief.
Tuntutan yang sangat tinggi itu, lanjut Arief, pastinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim didalam menjatuhkan hukuman kepada Indah Catur Agustin.
“Janganlah menghukum seseorang dengan hukuman yang tidak sepadan atau sebanding dengan perbuatan pidana yang telah dilakukan seorang terdakwa,” lanjut Arief.
Arief menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana yang menjadikan Indah Catur Agustin sebagai terdakwa ini unsur-unsur pidananya tidak terbukti.
“Jika penuntut umum menilai ada unsur kepalsuan dalam perkara Indah ini, hal itu tidak terbukti, karena sebelum ditandatangani kontrak, sehingga itu merupakan perbuatan wan prestasi,” jelas Arief.
Arief juga mempertanyakan terkait dengan adanya kerugian materiil yang diderita Canggih Soliemin. Menurutnya kerugian materiilnya apa?
“Canggih Soliemin didalam persidangan tidak bisa membantah kalau dirinya sudah menikmati keuntungan sebesar Rp. 3 miliar. Keuntungan yang diberikan kepadanya itu diakui Canggih Soliemin dipersidangan,” imbuh Arief.
Arief kembali menanyakan kualitas perbuatan pidana seperti apa yang telah dilakukan Indah Catur Agustin sebagaimana dijabarkan dalam surat dakwaan penuntut umum.
Dan yang paling penting menurut Arief berkaitan dengan adanya penyelewengan uang PT. Garda Tematek Indonesia (GTI) yang tidak bisa dipertanggung jawabkan Indah Catur Agustin juga tidak ada dan tidak dapat dibuktikan.
“Walaupun ada uang PT. GTI yang telah dipakai Indah Catur Agustin, itu untuk membiayai semua bisnis Indah di Sleep Buddy. Dan yang perlu diingat pula, semua uang-uang yang dipinjam Indah dari PT. GTI itu sudah dikembalikan, ditransfer ke rekening perusahaan kemudian diterima Greddy Harnando beserta bunga-bunganya,” pungkas Mun Arief. (firman)