Jakarta, beritalima.com| – Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) resmi meluncurkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik & Launching IKIP 2025 yang digelar di Bidakara, Jakarta (15/12).
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro menyampaikan, peluncuran IKIP 2025 bukan sekadar penyampaian angka indeks, melainkan bentuk akuntabilitas negara dalam memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi.
“Peluncuran IKIP 2025 menjadi momentum penting untuk menegaskan keterbukaan informasi adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. IKIP hadir sebagai alat evaluasi sekaligus pendorong perbaikan kebijakan keterbukaan informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Donny.
IKIP 2025, ujar Donny, merupakan komitmen negara memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Kehadirabn IKIP menjadi instrumen strategis mengukur sejauh mana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat nasional dan daerah.”Penetapan IKIP sebagai Program Prioritas Nasional menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan agenda sektoral, melainkan bagian integral dari pembangunan nasional,” jelasnya.
Ada tiga aspek menjadi landasan penilaian IKIP, yakni kepatuhan badan publik terhadap kewajiban membuka informasi (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap hak atas informasi (right to know), serta jaminan akses masyarakat terhadap informasi publik (access to information). Penilaian dilakukan melalui tiga dimensi—politik, ekonomi, dan hukum—yang diturunkan ke dalam sejumlah indikator dan pertanyaan terukur.
Komisioner Bidang Strategi dan Riset KIP Rospita Vici Paulyn menambahkan, “IKIP 2025 tidak hanya memotret capaian, tetapi juga tantangan keterbukaan informasi yang masih dihadapi. Melalui rekomendasi yang dihasilkan, IKIP diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, badan publik, dan pemangku kepentingan dalam memperkuat implementasi UU KIP secara berkelanjutan.”
Penyusunan IKIP 2025 melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Expert Council para FGD 34 Provinsi serta National Assessment Council di tingkat nasional. Hal ini guna memastikan penilaian dilakukan secara komprehensif, objektif, dan berbasis data. Sehingga penilaian IKIP menjadi tolok ukur kinerja Pemerintah Pusat, Pemda dan badan publik.
Jurnalis: abri/rendy








