Kota Malang, beritalima.com | Dugaan adanya permainan pada 34 paket lelang drainase di DPUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Malang Jawa Timur, juga menjadi sorotan dari berbagai asosiasi kontraktor di Malang. Salahsatunya adalah Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia (Gabpkin) Malang Raya Bambang Suryanto.
Menurutnya lelang 34 Proyek Drainase tersebut memang ada indikasi sudah dikondisikan pasalnya, lelang itu harusnya dibuka untuk umum. Kalau mengacu pada aturan tender yang dipersyaratkan harus menggunakan Jabker SKK SII 42001 (Pelaksana Drainase Perkotaan) dan belum keluar secara Nasional dan Jatim itu ada indikasi mengarah pada beberapa oknum yang mengkondisikan.
“SKK yang dipersyaratkan ini kan belum keluar secara nasional bahkan di Jatim belum, jadi ini ada indikasi bahwa proyek ini ada yang mengkondisikan, harusnya tender itu dibuka secara umum, agar semua kontraktor baik dari Malang kabupaten Malang kota Malang dan sekitarnya bisa mengikuti tender,” ungkap Bambang Sur yang juga ketua Gapeknas Kabupaten Malang,dihubungi beritalima.com Jumat 31/03/23.
Ia juga menyampaikan bahwa kalau proyek dikondisikan seperti itu, bagaimana nasib kontraktor kontraktor lainnya yang akan mengikuti tender tersebut, bisa mendapatkan pekerjaan.
“Kalau terjadi pengkondisian pengondisian seperti itu, bagaimana Kontraktor kontraktor itu mendapatkan pekerjaan. Ini tidak mencerminkan sikap sosial kepada masyarakat kalau sudah terkondisikan seperti itu, bagaimana yang lainnya,” terangnya.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Gapeknas, ketua DPD Gabpeknas (Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional) Rudi Hartono menegaskan bahwa agar pemerintah Kota Malang ini khususnya DPUPRKP Kota Malang, menggelar proses lelang barang dan jasa secara terbuka dan jangan ada monopoli dari pihak pihak lain.
“Kami dari Gabpeknas meminta DPUPRKP melakukan lelang 34 paket ini secara terbuka, dan profesional. Jangan dimonopoli pihak tertentu saja,” tegas Rudi.
Menurutnya, proses tender drainase dengan memberlakukan Jabker SKK SII 42001 (Pelaksana Drainase Perkotaan) yang notabene bahwa hampir semua kontraktor masih proses mengurus, artinya aturan ini SKK SII belum bisa dikeluarkan secara Nasional dan Jatimpun juga belum keluar Jabkernya.
“Ini dikhawatirkan proses 34 lelang drainase hanya mengerucut ke kelompok tertentu. Sehingga, akan merugikan beberapa kontraktor lain, untuk itu kami minta agar tender ini diulang. Dan supaya kontraktor lain bisa mengikuti tender ini secara terbuka dan Profesional,” kata dia.
Rudi menambahkan jika ini ditetap dilakukan maka, dirinya bersama asosiasi kontraktor akan melaporkan ini ke LKPP.
“Kalau ini tetap dilaksanakan dan tidak dilakukan tender ulang maka kami bersama Kontraktor kontraktor lain akan melaporkan ke LKPP,” tandasnya. [San/wan]