LUMAJANG,beritalima.com- Tak ada kapok-kapoknya, faktor kebutuhan hidup ataukah memang hanya untuk bersuka ria, peredaran pil koplo yang tidak ada hentinya. Pelaku pengedar narkoba, khususnya obat-obatan terlarang yang beredar di wilayah hukum polres Lumajang, silih berganti yang berhasil diamankan polres Lumajang (29/09/2019).
Kali ini, giliran warga desa Tempeh Kidul berhasil digagalkan oleh tim Cobra polres Lumajang saat mengedarkan pil-pil terlarang tersebut. Ribuan obat-obatan terlarang dari tersangka yang diketahui bernama Samut bin Sahrul, warga Tempeh Kidul, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang berhasil diamankan tim Cobra polres Lumajang. Tersangka ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 18.30 wib di dusun Wonomerto Kidul, desa Tempeh Kidul, kecamatan Tempeh.
Tim Cobra dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti, sebanyak 2 kantong plastik yang berisi 1000 butir pil koplo berwarna putih dengan logo ‘Y’, 4 buah plastik klip yang berisi 96 butir pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’, 1 buah plastik klip yang berisi 68 butir pil warna putih dengan logo ‘Y’, 53 linting rokok yang berisi 4 butir pil warna putih logo ‘Y’ dan 5 linting rokok yang berisi 4 butir pul warna putih dengan logo ‘Y’. Dari penangkapan tersebut, total Tim Cobra berhasil mengamankan sebanyak 2.684 butir pil koplo siap edar.
Peredaran narkoba khususnya obat-obatan terlarang di kabupaten Lumajang memang menjadi salah satu fokus utama kapolres Lumajang agar segera diselesaikan akar permasalahannya. Satu demi satu silih berganti, pemakai atau pelaku yang mengedarkan barang terlarang tersebut berhasil ditangkap jajaran polres Lumajang.
Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM mengatakan akan terus menekan pelaku pengedar obat-obatan di wilayah hukum Polres Lumajang. “Saya akan terus cari dan tangkap para pelaku obat-obatan terlarang ini. Indikasinya sangat jelas, jika mereka sudah kehabisan uang untuk membeli barang haram tersebut maka mereka akan melakukan segala cara untuk mendapatkan uang termasuk melakukan aksi begal. Dengan kemungkinan keterkaitan tersebut, saya akan terus tabuh genderang perang terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang”, tegas Arsal.
Selain itu, Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo SH yang juga memimpin penangkapan tersebut menerangkan bahwa pelaku dipastikan akan merasakan dingin nya jeruji besi cukup lama. “pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar Rupiah lantaran diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan”, terang Ernowo yang juga sebagai katim Cobra Unit Narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka pun digelandang ke Mapolres Lumajang. (Jwo)