Indonesia-Malaysia Tekan Kasus Penangkapan Nelayan Di Perbatasan

  • Whatsapp
Tekan penangkapan nelayan di perbatasan, Indonesia-Malaysia perkuat kerjasama

Jakarta, beritalima.com| – Indonesia dan Malaysia sepakat untuk tekan kasus penakapan nelayan di perairan perbatasan kedua negara. Hal ini banyaj dibahas dalam Workshop bertajuk “Addressing the Challenges Faced by Indonesian Seafarers Working in Malaysia and Traditional Fishermen in Indonesia-Malaysia Border Waters” di Jakarta, beberapa waktu silam.

Kegiatan ini diinisiasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur melalui Atase Perhubungan RI. Tampak hadir Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia, YM. Dato’ Indera Hermono serta sejumklah pejabat terkait dari kedua negara.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan, Indonesia dan Malaysia berbatasan di Laut Tiongkok Selatan dan Laut Sulawesi, serta berbatasan dan mengelola bersama Selat Malaka yang digunakan untuk pelayaran internasional.

“Perbatasan laut kedua negara ini digunakan bersama oleh para nelayan termasuk nelayan tradisional untuk mencari ikan. Minimnya kelengkapan peralatan navigasi di atas kapal sering kali mengakibatkan nelayan tersebut tanpa disadari memasuki teritori negara lain,” jelasnya.

Pelanggaran di wilayah perairan ini, lanjut Capt. Antoni, terkadang membuat nelayan dari kedua negara mengalami penangkapan oleh aparat penegak hukum kedua negara. Dalam hal pelanggaran oleh nelayan Indonesia, penangkapan dilakukan oleh otoritas Malaysia (APMM dan Polis Marin).

“Sampai Desember 2023, tercatat sebanyak 21 kasus yang melibatkan penahanan perahu nelayan tradisional Indonesia di sekitar perairan Penang, Perak, Johor Bahru, dan Tawau, serta sebanyak 12 nelayan tradisional Indonesia yang sedang menjalani hukuman,” papar Antoni, yang juga mengutarakan mayoritas nelayan yang ditahan asal Sumatera Utara dan Aceh Timur.

Untuk itu, kedua negara membuat MoU “The Common Guidelines Concerning Treatment of Fisherman By Maritime Law Enforcement Agencies of Malaysia and The Republic of Indonesia”. “MoU tersebut menyatakan bahwa setiap ada pelanggaran di area perbatasan (Selat Melaka) untuk dapat dilakukan penghalauan dan bukan penangkapan,” tegas Antoni.

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait