Indonesia Resesi, Suryadi: Fraksi PKS Desak Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tol

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya empatik terhadap masyarakat yang tengah kesulitan ekonomi dampak dari wabah pandemi virus Corona (Covid-19). Untuk itu, Pemerintah jangan menaikkan tarif tol.

Seperti diberitakan, setelah tol tol Balmera naik Agustus lalu, disusul tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) September, muncul lagi kenaikan tarif untuk Jalan Tol JORR I, Jalan Tol Akses Tj. Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok-Aren-Ulujami dinaikan dan mulai berlaku 7 November 2020. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1522/KPTS/M/2020.

Kenaikan tarif tol ini memang telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU No: 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) PP No: 15/2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP No: 15/2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Menurut PT Jasa Marga sebagai pengelola, tarif tol kali ini menggunakan besaran inflasi 1 Agustus 2018-31 Juli 2020 yaitu 5,52 persen. Alasan PT Jasa Margan, kenaikan tarif tol ini agar iklim investasi jalan tol kondusif, juga menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar dan menjamin level of service sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Dikatakan anggota Komisi V DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB), Suryadi Jaya Purnama kenaikan tarif ini mengundang keluhan masyarakat karena mereka menilai jalan tol JORR banyak yang rusak, berlubang dan bergelombang. Dalam kondisi lancar, hal itu membahayakan pengguna jalan.

Belum lagi macetnya karena akses truk lewat JORR karena truk tak boleh lewat tol dalam kota. Masyarakat juga mengeluhkan akan bertambahnya beban pengeluaran, khususnya kendaraan yang mengangkut logistik sembako, sayuran dan kebutuhan pokok lain sehingga harga jual bahan pokok berpotensi naik. Juga pengaruhnya tentu kepada UMKM yang menggunakan jalan tol untuk pengiriman barangnya.

Hal ini jelas berdampak pada daya beli masyarakat yang sudah semakin turun akibat pandemi covid-19. Ditambah lagi saat ini Indonesia sedang mengalami resesi seperti yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS), 5 November 2020 pada kuartal III pertumbuhan minus 3,49 persen.

Karena itu, kata Suryadi, Fraksi PKS DPR RI mendesak agar Pemerintah menunda kenaikan tarif tol sampai pertumbuhan ekonomi kembali naik dan stabil serta daya beli masyarakat pulih. “Pemerintahan Jokowi jangan hanya memikirkan kebutuhan investor saja, tetapi juga pengguna jalan tol, apalagi masih ada ketidakpuasan terhadap kondisi jalan tol itu,” jelas Suryadi.

“Untuk kebijakan ke depan, dalam pembahasan revisi UU No: 38/2004 tentang Jalan di Komisi V DPR RI, Fraksi PKS mengusulkan agar kriteria kenaikan tarif tol harus memperhatikan faktor pertumbuhan ekonomi dan juga daya beli masyarakat,” demikian Suryadi Jaya Purnama. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait